Pelaku |
BINTAN I KEJORANEWS.COM - Kepala Kepolisian (Kapolsek) Bintan Utara, Kompol.Suharjono membenarkan bahwa telah mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan yang berinsial AD (60 Tahun) terhadap kerban yang masih dibawah umur (13 Tahun).
"Aksi tidak senonoh tersebut terjadi pada Jumat (5/11), diseputaran area masjid yang berada di Tanjung Uban. Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban," terangnya di Mapolsek Bintan Utara - Bintan, (13/11/21).
Suasana Pengejaran Pelaku (Kemeja Merah) |
Kronologi kejadian, lanjutnya berdasarkan laporan yang diterima, Unit Reskrim langsung bergerak cepat mencari pelaku yang diketahui bahwa, sudah berada di Batam.
Setelah dilakukan pengejaran, kemudian pelaku berhasil diamankan saat berada di pelabuhan Telaga Punggur, Nongsa - Batam, dan langsung dibawa ke Tanjung Uban untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan didapati bahwa pelaku berinisial AD (60), merupakan Residivis perkara yang sama, dan kali ini telah melakukan tindakan tidak senonoh tersebut sebanyak 5 kali sejak awal januari 2021 hingga saat ini," terangnya.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bintan Utara untuk menjalani proses penyidikan, dan pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana," tutupnya mewakili Kapolres Bintan.
Andi Pratama
Posting Komentar