CIREBON I KEJORANEWS.COM : Pendidikan
merupakan hal yang sangat penting bagi kemajuan suatu bangasa hal ini bisa tewujud
karena pendidikan yang baik menghasilkan sumberdaya manusia yang berkualitas.
Oleh karena itu, hak untuk mendapatkan pendidkan yang layak telah dijamin
negara Indonesia. Bisa ditafsirkan bahwa Keberadaan pendidikan yang berkualitas
menjadi the core atau inti dari
kemajuan sebuah bangsa; terlebih lagi bangsa Indonesia yang memiliki bonus
demografi yang cukup menggiurkan. Karenanya, untuk menjamin keberlangsungan kualitas
dan mutu proses pendidikan diperlukan pengawasan atau quality control baik secara internal maupun eksternal. Secara
internal berarti dari satuan pendidikan itu sendiri sementara secara eksternal
berarti pengendalian mutu dari pihak luar, salah satunya adalah melalui peran para
asesor. Keberadaan mereka sangatlah
penting dan urgent sebagai salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah sebagai quality assurance dalam melayani
pendidikan masyarakatnya. Oleh karena itu profesionalisme dan kreadibilitas
asesor memiliki peran sangat penting dalam menjaga dan meningkatkan mutu sebuah
pendidikan sehingga menghasilkan kualitas manusia yang unggul.Zakky Yavani-
Sumberdaya manusia yang berkualitas
merupakan muara atau ujung dari sebuah
proses pendidikan yang bermutu, terlebih besanya jumlah penduduk produktif yang
berumur antara 15 sampai 64 atau biasa disebut bonus demografi di negara kita merupakan sebuah berkah tersendiri. Namun
bonus yang ada tidak bersifat permanen bahkan menurut badan Pusat Statistik (BPS)
bonus demografi indonesia berahir pada tahun 2036 (Karang: 2018). Oleh karena
itu pengelolaan proses dan penjaminan proses pendidikan bermutu menjadi
bersifat urgent agar angka penduduk
produktif yang ada, tidak terbuang percuma dengan rendahnya kulaitas sumber
daya manusia yang tersedia.
Kata
mutu merupakan kata kunci yang
membedakan antara suatu proses pendidikan yang baik dan yang sebaliknya. Melalui
undang – undang sisdiknas no 20 tahun 2003, pasal 5 ayat 1 pemerintah telah
menetapkan bahwasanya “ setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu”. Aturan
tersebut secara tegas menjamin kulitas pendidikan yang seharusnya di dapatakan dan
dirasakan oleh setiap warga negara Indonesia. Didalam menjamin dan menigkatkan
mutu pendidikan pemerintah melalui Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan
Madrasah (BAN S/M) mendelegasikan para asesor yang bertugas untuk memantau dan
memberikan masukan untuk perkembangan suatu institusi pendidikan dengan cara
melakukan proses akreditasi.
Dalam
kaitanya dengan proses akreditasi, Asesor merupakan kepanjangan tangan dari Badan
Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah (BAN S/M) sebagi pihak yang menilai
mutu pendidikan secara eksternal. Tidak bisa dihindari bahwa Profesionalisme
harus menjadi ruh dalam menjalankan tugas sebagai asesor karena tugas tersebut
berdampak pada proses mutu pendidikan yang berimbas pada kualitas SDM yang
dihasilkan. Profesionalisme menurut Harefa (2004) merupakan sebuah attitude atau sikap yang bercirikan
antaralain; ketrampilan tinggi, jasa yang berorientasi terhadap kepentingan
umum, pengawasan ketat dan mengacu pada standar yang telah disepakati. Asmani
(2011) menambahkan bahwa aseseor sepatutnya mengamati dan menilai sesuai dengan
fakta dan realita tanpa ada rekayasa dan kepentingan individu.
Berdasarkan
permendikbud Nomer. 59 tahun 2012 acuan dari BAN S/M adalah Standar Nasional
Pendidikan (SNP). Konsekuensinya, evaluasi dari satuan pendidikan harus merujuk
pada SNP. Oleh karena itu, Profesionalisme
asesor dalam menjalankan tugasnya tentunya sangat berdampak pada perkembangan
pendidikan di Indonesia karena akurasi
dari evaluasi hasil temuan dilapangan akan mempengaruhi arah kebijakan pemerintah kedepan dalam upaya meningkatkan
mutu pendidikan (Nugraha, 2017). Ini menunjukkan bahwa profesionalisme asesor turut
memberikan sumbangsih besar untuk mencetak generasi bangsa yang berkualitas melalui pendidikan yang bermutu.
Sebagai
asesor yang memiliki tugas penting maka kredibilitas dari seorang asesor
menjadi tidak terelakkan. menurut KKBI, kata kredibilitas bermakna dapat
dipercaya yang berarti bahwa seorang asesor dalam melaksanakan tugasnya harus confincincing, meyakinkan dan dapat
dipertangung jawabkan. Untuk membangun kredibilitas ada dua indikator yang bisa
dijadikan ciri, yakni kemampuan dan pengalaman (Salamadian, 2018).
Dalam
hal ini, ada stidaknya tiga unsur yang menjadikan asesor BAN S/M memiliki
kreadibilitas yang memadai. Pertama, perekrutan calon Assesor dengan melihat
latar belakang calon assesor, seperti dosen, widyaiswara, guru, atau pengembang
teknologi pendidikan. Kedua, adanya proses pelatihan yang tidak hanya berfokus
pada instrumen akreditasi yang menjadi acuan asesor, namun pelatihan tersebut
juga membahas filosofi, tujuan dan manfaat seluruh proses akreditasi (BAN.
2010). Ketiga, adanya evaluasi kinerja baik dari satuan pendidikan atau dari
BAN S/M itu sendiri. Hal tersebut mengindikasikan bahwa para asesor adalah
orang yang berpengalaman dalam bidang pendidikan dan dalam menjalankan tugas
nya telah dibekali dengan pengetahuan dan ketrampilan yang memadai. Sehingga,
mereka mengetahui secara mendalam tentang apa dan bagaimana seharusnya standar
pendidikan yang bermutu.
Uraian
diatas menunjukkan bahwa dalam menjalankan tugasnya seorang asesor harus
memiliki profesionalisme dan kredibilitas yang tinggi dalam menjaga dan
meningkatkan kualitas mutu satuan pendidikan. Asesor, dalam hal ini, merupakan
salah satu agen yang bertugas untuk menjaga dan meningkatkan kualitas mutu
pendidikan. Oleh karenanya, pendidikan yang bermutu dan berkualitas membuat negara
Indonesia mampu mencetak sumber daya manusia yang Unggul. sehingga tercapailah
apa yang diamanatkan oleh pembukaan UUD 1945 yakni mencerdaskan kehidupan
bangsa.
REFERENSI
Asmani, J. M.
(2011). Tips Praktis Membangun dan
Mengolah Administrasi. Jogjakarta: Diva Press.
Harefa. A.
2004. Membangkitkan etika profesionalisme.
jakarta: Gramedia pustaka utama
Karang, M.A.
2018. Bonus Demografi Indonesia Berakhir di 2036, Jumlah Lansia
Bakal Naik. Diakses 01,
maret 2019 di https://regional.kompas.com/read/2018/10/08/05440801/bonus-demografi-indonesia-berakhir-di-2036-jumlah-lansia-bakal-naik
Nugraha. D.
2017, Pelaksanaan akreditasi sekolah
masih butuh perbaikan. Diakses 01, Maret 2019 di https://www.tanotofoundation.org/id/blog/pelaksanaan-akreditasi-sekolah-masih-butuh-perbaikan/
Salamadian.
2018. Pengertian integritas, komitmen dan
kredibilitas. Diakses 01,
maret 2019 di https://salamadian.com/pengertian-integritas-komitmen-kredibilitas/
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pembukaan UUD
1945
Penulis : Zakky Yavani
Dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Mahasiswa S3 Pendidikan Bahasa UNNES.
Posting Komentar