Kedua pelaku. |
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan LP/ 464-B / IX /2020/ Polda Lampung / Polres Mesuji / Polsek Tanjung Raya, tanggal 25 September 2021, kemudian LP/ 545-B / X /2020/ Polda Lampung / Polres Mesuji / Polsek Tanjung Raya, tanggal 28 Oktober 2021 dan LP/ 608-B / IX /2020/ Polda Lampung / Polres Mesuji / Polsek Sp.Pematang tanggal 09 September 2021.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, S.E diwakili Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si., membenarkan terkait penangkapan kedua pelaku.
" Benar kedua pelaku telah diamankan, kedua pelaku bernama Ponidi(58)Tahun warga Desa Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah dan Siswanto(43) Tahun warga Desa Terbanggi Mulya, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, " kata Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim, untuk kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Ponidi sebagai pencuri dengan pemberatan sedangkan Siswanto sebagai penadah hasil kejahatan. Ponidi sendiri diamankan di kediamannya yaitu Desa Simpang Agung, sedangkan Siswanto dibekuk saat ia mengendarai sepeda motor di Desa Terbanggi Mulya.
Sedangkan untuk Barang Bukti(BB) yang berhasil diamankan dari kedua pelaku berupa 1(satu) Unit sepeda motor merk Honda Absolut Revo warna hitam lis hijau sarta 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Crf warna hitam dan 1(satu) buah mesin gerinda potong warna silver sebagai alat untuk membuat Kunci T oleh Ponidi.
" Untuk kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP," pungkas Iptu Fajrian Rizki ketika di konfirmasi awak media ini, Kamis(25/11/2021).
(M.Sagiman)
Posting Komentar