Selama Nataru 2020-2021, Natuna Terapkan PPKM Level 3


Selama Nataru 2020-2021, Natuna Terapkan PPKM Level 3

Bupati Natuna, Wan Siswandi-
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Pemerintah menetapkan penerapan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh Indonesia termasuk Natuna. Aturan ini akan diberlakukan selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau mulai 24 Desember  2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan ini dilakukan demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang. Pemerataan seluruh wilayah di Indonesia menjadi level 3 dilakukan guna keseragaman secara nasional.  

Bupati Natuna Wan Siswandi di Ranai mengatakan, Meskipun saat ini Kabupaten Natuna nihil untuk kasus Covid -19, namun pemerintah Kabupaten Natuna juga akan tetap tunduk terhadap aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat tersebut.

 "Itu kebijakan pemerintah pusat, kita pemerintah Daerah mengikuti, tapi tujuannya adalah antisipasi perkembangan Covid-19 yang saat ini masih belum berakhir," ujar Wan Siswandi, Selasa (30/11/2021).

Karena dikhawatirkan euforia masyarakat dalam meyambut perayaan Natal dan tahun baru akan membuat lupa dan terjadi lonjakan kasus. Wan Siswandi juga menghimbau masyarakat Natuna untuk dapat mengindahkan larangan dari pemerintah agar tidak melakukan kegiatan yang berlebihan pada perayaan natal dan malam pergantian tahun.

"Semua diterapkan dan diikutilah dengan baik, karena pemerintah juga melakukan ini untuk kebaikan masyarakat," tandas Bupati Natuna Wan Siswandi. (PISTON)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama