NATUNA I KEJORANEWS.COM : Sebanyak 32 orang Warga
Negara Vietnam eks Anak Buah Kapal (ABK) Ikan Asing korban Illegal fishing yang
tertangkap di perairan Natuna, dideportasi oleh Kantor imigrasi Klas II TPI
Ranai melalui Bandara Internasional hang Nadim, Batam, pada senin siang.Jajaran Imigrasi Natuna dan Para ABK KIA Vietnam-
Proses pemulangan sebelumnya diawali dengan
pemindahan ABK dari kantor imigrasi Klas II TPI Ranai ke Batam pada hari Sabtu
(13/11/2021). Kemudian selama di Batam ditempatkan dihotel sampai hari H
keberangkatan.
Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Ranai, Gelora
Nusantara melalui Kepala Sub Seksi intelejen keimigrasian Kantor Imigrasi Klas
II TP Ranai, Muhamad Irman menjelaskan, dari Bandara Hang Nadim, para WNA
Vietnam tersebut langsung diterbangkan ke Vietnam dengan menggunakan pesawat
Carteran Vietjet Air VJ 2561 tujuan bandara Internasional Da Nang
Vietnam.
"Para ABK yang dideportasi tersebut merupakan
gabungan dari ABK yang berada di Kantor Imigrasi Klas II TPI Ranai dan PSDKP
Satwas Natuna," jelas Irman melalui sambungan telepon, Senin (15/11/2021).
Proses deportasi dilakukan oleh kantor imigrasi Klas
II TPI Ranai berdasarkan Surat keputusan kepala Kantor imigrasi Klas II TPI
Ranai nomor W.32.IMI.IMI.6-GR03.02718 Tahun 2021 tanggal 11 November 2021,
mengenai keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian (Pendeportasian).
Irman menambahkan, 32 orang WNA Vietnam yang
dideportasi tersebut telah selesai menjalani proses hukum terkait
pelanggaran tindak pidana Illegal Fishing di Wilayah perairan Natuna.
"Sebelum diberangkatkan ke Batam, para WNA juga
telah diVaksin Covid-19 dan diswab, kemudian proses pendeportasian dilakukan
dengan pengawalan petugas serta tetap memperhatikan protokol kesehatan,"
tambah Irman.
Setelah proses keimigrasian untuk keberangkatan
internasional selesai dilakukan di bandara hang Nadimseluruh ABK diberikan
pakaian Alat pelindung Diri (APD) oleh kedutaan besar Vietnam di jakarta yang
hadir di bandara internasional Batam.
Pada Pukul 12.40 WIB WNA Vietnam tersebut melakukan
Boarding pesawat dan lepas landas menuju negara mereka. Diperkirakan
penerbangan memakan waktu lebih kurang tiga jam, adan akan tiba di Vietman
sekitar pukul 15 Waktu setempat atau pukul 15.00 WIB.
Dengan dipulangkannya 32 orang ABK Eks korban
illegal fishing di Natuna itu, saat ini masih ada sekitar 16 orang WNA Vietnam
di Natuna yang masih menunggu proses pendeportasian selanjutnya.
"Ya pengirimankan tidak bisa dilakukan
sekaligus, tapi berdasarkan daftar nama yang dikirim dari Kedubes Vietnam di
Jakarta, jadi yang sisanya tingga menunggu pendeportasian selanjutnya sesuai
daftar dari kedubes bersangkutan," tandas Irman.
( Piston)
Posting Komentar