Sebanyak 32 WNA Eks ABK KIA Vietnam Dideportasi


Sebanyak 32 WNA Eks ABK KIA Vietnam Dideportasi

Jajaran Imigrasi Natuna dan Para ABK KIA Vietnam-
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Sebanyak 32 orang Warga Negara Vietnam eks Anak Buah Kapal (ABK) Ikan Asing korban Illegal fishing yang tertangkap di perairan Natuna, dideportasi oleh Kantor imigrasi Klas II TPI Ranai melalui Bandara Internasional hang Nadim, Batam, pada senin siang.

 

Proses pemulangan sebelumnya  diawali dengan pemindahan ABK dari kantor imigrasi Klas II TPI Ranai ke Batam pada hari Sabtu (13/11/2021). Kemudian selama di Batam ditempatkan dihotel sampai hari H keberangkatan.


Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Ranai, Gelora Nusantara melalui Kepala Sub Seksi intelejen keimigrasian Kantor Imigrasi Klas II TP Ranai, Muhamad Irman menjelaskan, dari Bandara Hang Nadim, para WNA Vietnam tersebut langsung diterbangkan ke Vietnam dengan menggunakan pesawat Carteran  Vietjet Air VJ 2561 tujuan  bandara Internasional Da Nang Vietnam.

 

 

"Para ABK yang dideportasi tersebut merupakan gabungan dari ABK yang berada di Kantor Imigrasi Klas II TPI Ranai dan PSDKP Satwas Natuna," jelas Irman melalui sambungan telepon, Senin (15/11/2021).

 

Proses deportasi dilakukan oleh kantor imigrasi Klas II TPI Ranai berdasarkan Surat keputusan kepala Kantor imigrasi Klas II TPI Ranai nomor W.32.IMI.IMI.6-GR03.02718 Tahun 2021 tanggal 11 November 2021, mengenai keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian (Pendeportasian).


Irman menambahkan, 32 orang WNA Vietnam yang dideportasi tersebut  telah selesai menjalani proses hukum terkait pelanggaran tindak pidana Illegal Fishing di Wilayah perairan Natuna.


"Sebelum diberangkatkan ke Batam, para WNA juga telah diVaksin Covid-19 dan diswab, kemudian proses pendeportasian dilakukan dengan pengawalan petugas serta tetap memperhatikan protokol kesehatan," tambah Irman.


Setelah proses keimigrasian untuk keberangkatan internasional selesai dilakukan di bandara hang Nadimseluruh ABK diberikan pakaian Alat pelindung Diri (APD) oleh kedutaan besar Vietnam di jakarta yang hadir di bandara internasional Batam.


Pada Pukul 12.40 WIB WNA Vietnam tersebut melakukan Boarding pesawat dan lepas landas menuju negara mereka. Diperkirakan penerbangan memakan waktu lebih kurang tiga jam, adan akan tiba di Vietman sekitar pukul 15 Waktu setempat atau pukul 15.00 WIB.


Dengan dipulangkannya 32 orang ABK Eks korban illegal fishing di Natuna itu, saat ini masih ada sekitar 16 orang WNA Vietnam di Natuna yang masih menunggu proses pendeportasian selanjutnya.


"Ya pengirimankan tidak bisa dilakukan sekaligus, tapi berdasarkan daftar nama yang dikirim dari Kedubes Vietnam di Jakarta, jadi yang sisanya tingga menunggu pendeportasian selanjutnya sesuai daftar dari kedubes bersangkutan," tandas Irman.

 



( Piston)

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama