Ketiga Saksi ketika di Persidangan. |
Bertindak selaku majelis hakim yakni Ketua bernama Yarwan, S.H., M.H dengan didampingi oleh Andhy Matuaraja, S.H., M.H dan Hj. Suaida Ibrahim, S.H., M.H selaku Anggota serta Panitera pengganti Ida Meriati, S.H., M.H.
Sidang dimulai pukul 14:30 Wib. Hakim lalu memeriksa identitas para saksi fakta yang diajukan Pihak Tergugat II Intervensi. Adapun saksi yang diajukan berjumlah 3(tiga) orang Masing-masing adalah Sayuti selaku mantan karyawan PT. HIM, Zul Iskandar mantan karyawan PT. HIM dan saksi ketiga, Supardi juga mantan karyawan PT HIM.
Melihat latar belakang dari pekerjaan saksi, Kuasa Hukum Penggugat menilai bahwa saksi yang diajukan tergugat pernah memiliki “hubungan langsung” secara hierarki terhadap tergugat sehingga kuasa hukum penggugat kemudian mengajukan keberatan agar saksi tergugat tidak disumpah.
Namun, hakim memiliki pertimbangannya dan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum penggugat untuk membatalkan keberatan yang diajukan.
Setelah menerima penjelasan tentang konsekuensi kehilangan hak bertanya jika majelis hakim tetap melanjutkan persidangan, tim kuasa hukum penggugat akhirnya memilih menerima kesempatan tersebut. Proses persidangan kemudian dilanjutkan dan ketiga saksi disumpah.
Proses pemeriksaan saksi berjalan lancar dan terdapat beberapa fakta menarik pada persidangan kali ini, yang berhasil digali oleh tim kuasa hukum penggugat. Diantaranya pernyataan saksi Sayuti bahwa acuan dari verifikasi hak alas lahan yang dibeli PT HIM dari masyarakat pada objek perkara hanya berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai oleh masyarakat (penjual). Kemudian, Pembayaran dilakukan selama beberapa tahap kepada lima orang yang mewakili para penerima pembayaran ganti rugi tanah.
Mendengar pernyataan saksi Sayuti ini, hakim ketua kemudian mempertegas dengan mengulang pertanyaan yang sama kepada saksi. Kepada majelis, Sayuti kembali mengulangi jawabannya dengan jawaban yang juga sama seperti yang telah disampaikan sebelumnya.
Saksi sayuti juga menjelaskan bahwa sepengetahuannya masyarakat 5 keturunan Bandardewa belum sepeserpun menerima ganti kerugian oleh PT. HIM sejak dari Tahun 1982.
Sidang berakhir pukul 17:00 Wib dan akan dilanjutkan Senin 29 November 2021 pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari penggugat dan tergugat II Intervensi, Masing-masing 1(satu) orang.
Ditempat yang berbeda, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir. Achmad Sobrie, M.Si memberikan keterangan menanggapi fakta persidangan lanjutan Perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL, Kamis 25 November 2021 kemarin.
Disampaikan Sobrie, Ketika proses pembebasan lahan pada Tahun 1982, Ahli waris 5 keturunan yang diwakili Rasid Ridho Hamid telah menjelaskan dan memperlihatkan Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat No. 79 tahun 1922 tanah Ulayat seluas 1.470 hektar Pal 133-139 kepada direktur PT HIM namun tidak ada tanggapan.
"Kemudian, diperingatkan kembali secara resmi dgn surat tidak 14 Februari 1983 No.01/PL/II/1983 juga tidak ada tanggapan sebagaimana mestinya," jelasnya melalui pesan WhatsApp, Jumat(26/11/2021).
Proses pembebasan dan pemberian uang ganti rugi lahan, lanjut dia, terus dilakukan dengan penuh rekayasa bahkan dilakukan oleh Tim pada saat tengah malam.
"Data penerima ganti rugi yang ada di peta Rincikan PT HIM pun tidak ada satupun Nama-nama Ahli waris 5 keturunan. Dan ini pun telah dipertegas secara tertulis oleh Kepala Kampung Bandardewa ketika itu, bahwa pembayaran ganti rugi bukan kepada 5 keturunan yang berhak," rinci mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu.
Lebih dalam Sobrie menandaskan, bahwa dengan penjelasan saksi tergugat II intervensi, semakin menegaskan bahwa PT. HIM telah mencaplok dan menguasai lahan tersebut secara sewenang-wenang sebelum HGU PT. HIM diterbitkan, bahkan tetap ingin terus mempertahankan dengan melakukan perpanjangan hak yang diduga melibatkan(mendapatkan rekomendasi, pada tahun 2010) dari oknum aparat pejabat Pemkab Tulangbawang Barat.
(Yusri)
Posting Komentar