Polres Malaka Diharap Tidak Tebang Pilih dalam Penanganan Perkara Judi


Polres Malaka Diharap Tidak Tebang Pilih dalam Penanganan Perkara Judi

Kapolres Malaka,  AKBP Rudy Junus Jacob Ledo SH S.IK
dan Praktisi Hukum, Wilfridus Son Lau, S.H.,M.H.
MALAKA I KEJORANEWS.COM : Kepolisian Resor ( Polres) Malaka Diharapkan bertindak adil dalam penanganan para pelaku judi di wilayah Kabupaten Malaka. Hal ini disampaikan oleh Praktisi Hukum, Wilfridus Son Lau, S.H.,M.H.

 

Kepada sejumlah media Jumat (26/11/21), Wilfridus menyampaikan bahwa penanganan oleh Polres Malaka terhadap 2 bandar  judi di Loolatar sebulan yang lalu, yang mana 2 orang tersebut telah ditangkap dan ditahan, terkesan tidak adil, alias tebang pilih, karena kedua nya bukan bandar besar dan hanya bermodalkan pas-pasan. Sedangkan bandar –bandar besar di Malaka masih belum ditangkap dan masih melakukan aktifitas perjudiannya.

 

“ 1 bulan yang lalu, pihak Polres Malaka telah menangkap 2 pelaku yang kini sudah ditahan. Ini bentuk keseriusan Polres Malaka untuk memberantas judi di Malaka. Sayangnya, keseriusan ini tidak adil, setengah hati saja. Semua orang Malaka ini tahu kalau yang ditangkap itu, mau dibilang Bandar mereka modalnya nekat atau pas-pasan, mau dibilang tidak mereka sudah ditetapkan jadi tersangka yang tentu kita yakini sudah melalui prosedur (KUHAP).  Yang kita sayangkan adalah semua orang juga tahu, Polres Malaka juga tentu  tahu siapa-siapa Bandar besar di Malaka ini, dan mereka sejauh ini aman-aman saja. “ terang Wilfridus.

 

Lanjutnya dari penanganan itu, Polres Malaka seolah-olah menutup mata terhadap Bandar besar dan membuka mata terhadap yang kecil.

“ Polres Malaka seolah-olah tajam ke yang kecil tumpul ke yang besar. Bisa jadi, yang besar lolos, yang kecil jadi tumbal. Proses penegakan hukum seperti ini endingnya kita sudah tahu semacam drama korea.

 

Menurut Wilfridus, Perjudian pidananya bisa penjara 10 tahun. Sehingga penegakannya harus ditegakkan seadil-adilnya oleh Polres Malaka.

 

Di tempat terpisah, Sabtu (27/11/21) Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo SH S.IK menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak perjudian sebagaimana hukum yang berlaku.

“ Polri akan tetap melakukan tahapan-tahapan terutama pada proses para pelaku judi. Kita telah membuktikan dengan telah menangkap pelaku perjudian bulan lalu dan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Jadi kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang benar-benar merespon dan memberikan informasi terkait judi. Kami sangat mengharapkan kerja samanya, juga untuk bisa dapat disosialisasikan kepada masyarakat untuk berhenti berjudi, “ tandas Rudy.

“ Masalah Judi pesan saya satu, sebenarnya kunci untuk judi itu satu, masyarakat jangan berjudi. Pasti bandarnya akan dengan sendirinya tutup dan dia akan berhenti.” Tambahnya.

 

Sedangkan terkait judi sabung ayam dan bola guling  di Loolatar desa Umakatahan, kata Rudi, ketika pihaknya mendapatkan informasi langsung kita turun lapangan dan saat itu juga kegiatan sudah tidak lagi dilakukan.

 

(Tim )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama