Polres Brebes Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Mobil


Polres Brebes Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Mobil

Polres Brebes Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Mobil -

BREBES  I  KEJORANEWS.COM : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan pelaku penggelapan mobil rental.


Hal ini disampaikan Kapolres Brebes AKBP  Faisal Febrianto didampingi Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah dan Kasi Humas IPTU Edi Mardiyanto saat menggelar Konferensi Pers di halaman Polres Brebes, Kamis (25/11/2021).


Kasus bermula dari adanya laporan masyarakat di Polsek Paguyangan, setelah itu Polsek Paguyangan melakukan Koordinasi dengan Satreskrim Polres Brebes melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti sebanyak 12 Unit Mobil dari berbagai merk.


“Pelaku melancarkan aksinya sampai belasan kali selama kurang lebih setahun. Pelaku melakukan kejahatan ini sampai 13 kali di lima TKP, untuk barang bukti yang kami amankan baru ada 12 unit satu mobil masih dalam pengejaran,” Ujar Kapolres

Untuk membuat korban percaya, pelaku FA membawa Istrinya ikut dalam melancarkan aksinya agar penyewa lebih percaya. Sang istri sendiri mengaku terpaksa melakukan aksinya karena ajakan suaminya.


Dari hasil keuntungan sendiri, pasturi ini berhasil meraup 250 juta dari 13 mobil yang sudah digelapkan.


Ia mengaku memperoleh 20 - 30 juta per unit dari mobil yang sudah digelapkan yang dihabiskan untuk bersenang senang.


Pelaku tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka masing-masing FA (27) warga Desa Bangbayang, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes dan IP (38) warga Desa Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.


Kedua pelaku kini diamankan di Polres Brebes untuk diproses lebih lanjut berikut barang bukti yang berhasil di amankan di lima TKP, antara lain Paguyangan, Bumiayu, Bantarkawung, Majenang dan Purbalingga.


Pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara


(Salam)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama