Kasat Polairud (tengah) |
BATAM I KEJORANEWS.CONM : Kepala Satuan (Kasat) Polairud, AKP.Syaiful Badawi, SIK menyampaikan bahwa pelaku yang di amankan berinisial RM (18 Tahun) sebagai Tekong Boat, berikut diamankannya 8 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Perairan Belakang Padang – Batam, tujuan Malaysia.
Berawal pada hari Kamis (18/11), Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal, melalui perairan belakang padang.
Sekitar pukul 20.30 WIB, lanjutnya tim melihat ada 1 Boat bermesin 30 PK merk Yamaha melintas dengan membawa beberapa penumpang, dan dilakukan pengejaran dan berhasil dilakukan penindakan hukum, setelah boat tersebut ditabrakan ke hutan bakau dan diamankan 8 orang Calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia.
"Tekong/pelaku RM sempat melompat dan melarikan diri. Berhasil ditangkap pada hari Jum'at (19/11) di Belakang Padang," terangnya dalam ungkap kasus tindak pidana penempatan PMI Illegal tujuan Malaysia, (22/11/21).
Lanjutnya lagi, PMI yang menjadi korban, berasal dari berbagai daerah, diantaranya 2 orang asal Lombok, 2 orang asal Banyuwangi, 1 orang asal Malang, 1 orang asal Lamongan , 1 orang asal Sleman, dan 1 orang asal Palembang.
Kebanyakan para PMI direkrut oleh pekerja lapangan, yakni salah satu agen di Surabaya yang berinisial IC masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang bertugas mengirimkan PMI ke Batam.
"Setiba di Batam, dijemput oleh AD (DPO), dan diinapkan di salah satu Home stay yang ada di wilayah Batam sebelum dibawa ke Belakang Padang," jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat Polairud menjelaskan bahwa Korban EP (PMI) harus membayar uang sejumlah Rp 6.500 Ribu kepada AD (DPO), dan diberikan pada saat sampai di Bandara Hang Nadim Batam, korban MA (PMI) membayar Rp 11 Juta membayar kepada IC (DPO).
Sedangkan PMI yang lainnya, sudah dibayarkan oleh Calon Majikan di Malaysia, dan akan di potong gaji selama 4 Bulan berturut-turut kalau sudah bekerja di tempat majikan tersebut.
"Pelaku RM mengaku sudah membawa Calon PMI dari Belakang Padang, 4 kali dan mendapatkan uang sebanyak Rp 100 Ribu Perorang. Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 dengan Ancaman pidana 10 tahun Penjara atau denda paling banyak Rp 15 Miliar," pungkasnya.
Andi Pratama
Posting Komentar