BATAM I KEJORANEWS.COM : Mewakili Wali Kota Batam Muhammad
Rudi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid membuka kegiatan
bimbingan teknis dan penerapan kebijakan penggunaan Sistem Informasi Kearsipan
Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun 2021
di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Rabu (24/11/2021).Jefridin bersama Pejabat Pemko Batam-
Ia menyampaikan, untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan
publik yang berkualitas serta terpercaya
diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Selain itu untuk
meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik
juga diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis
elektronik secara nasional, sebagaimana peraturan republik infonesia Nomor 95
Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 95
Tahun 2018 tersebut, Pemko Batam telah menerbitkan Perwako Nomor 40 tahun 2021
tentang Penyelenggaraan SPBE di Lingkungan Pemko Batam," kata Jefridin.
Lanjut dia, Perwako ini mengatur tentang SPBE yang
mampu mengakselerasi pertumbuhan
pembangunan sesuai dengan visi dan misi Kota Batam. Salah satunya memuat
tentang pengembangan aplikasi umum yang ditujukan untuk memberikan layanan SPBE
yang mendukung kegiatan pemerintahan di bidang kearsipan. Sejalan dengan hal tersebut,
telah dilaunching aplikasi srikandi, aplikasi srikandi ini merupakan perpaduan
dari praktik kearsipan dengan teknologi informasi dan komunikasi.
"Harapan dari penerapan aplikasi ini adalah
proses adminstrasi tidak berbatas jarak dan waktu, artinya dimana pun dan kapan
pun proses administrasi dapat dilakukan. Selain itu, penyimpanan arsip menjadi
lebih efisien karena tersimpan secara elektronik menjadi basis data,"
katanya.
Jefridin menyampaikan arsip memiliki nilai yang
penting karena merupakan bahan bukti resmi tentang penyelenggaraan administrasi
pemerintahan dan kehidupan bernegara. Arsip sebagai sumber informasi, pusat
ingatan dan bukti pertanggung jawaban terhadap generasi mendatang, arsip juga
merupakan alat bukti yang sah di pengadilan, keberadaanya harus di selamatkan
dan di kelola secara profesional sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang
berlaku.
"Untuk itu pelaksanaan kegiatan bimbingan
teknis penggunaan aplikasi Srikandi di
lingkungan Pemko Batam Tahun 2021 bagi para pengolah arsip kita sambut dengan
baik. Saya harap dapat menambah
pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan arsip dinamis," harap dia.
Lanjut dia, secara terintegrasi, pengetahuan,
pemahaman dan keterampilan tentang pengolahan arsip melalui aplikasi ini sangat
penting, sebagai salah satu upaya pemerintah daerah untuk menyelamatkan arsip
negara.
Sebagaimana harapan Walikota Batam Muhammad Rudi,
Jefridin berharap agar peserta dapat mengikuti kegiatan bimtek ini dengan
serius. Sehingga peserta mendapatkan ilmu pengetahuan yang memadai tentang
bagaimana menggunakan dan menerapkan aplikasi ini dengan baik dan benar.
"Kemudian,
peserta diharapkan dapat menerapkan penggunaan aplikasi ini di tempat
tugas masing-masing," ucapnya.
Sementara itu kepada narasumber Jefridin menyampaikan
amanah Walikota agar dapat memberikan bimbingan dan arahan yang maksimal dengan
memberikan materi yang telah di tentukan sehinggan tujuan ini dapat tercapai.
"Semoga penerapan aplikasi ini dapat
berlangsung dengan cepat dan dapat dilakukan dengan mudah oleh unit kerja,
serta membantu percepatan birokrasi dalam pelayanan cepat tepat serta bisa
tercapai dengan baik," pungkasnya.
Kominfo
Posting Komentar