Aksi Unjuk Rasa Buruh Kab.Brebes Menuntut Kenaikan Upah - |
BREBES I KEJORANEWS.COM : Kebijakan pemerintah dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Brebes Tahun 2022 sebesar Rp 1.885.019 atau hanya naik 0,97 persen dari UMK sebelumnya mendorong Buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa yang dimotori Aliansi Serikat Pekerjaan Kabupaten Brebes dan berlangsung di Depan Kantor Bupati Brebes, Senin ( 22/11/2021).
Unjuk rasa dilakukan dengan Long March dari PT.BIG menuju Kantor Bupati Brebes. Diikuti tidak kurang dari 1000 Orang, sambil menggelar Spanduk yang berisikan tuntutan dan keresahan para buruh. Dengan membawa atribut SPN, KASBI dan KSPSI mereka menganggap upah tersebut terlalu murah.
Untuk itu mereka menuntut Dewan Pengupahan Kabupaten Brebes agar mengusulkan kenaikan 10 sampai 25 persen. Dalam orasinya Wawan salah seorang koordinator aksi menyatakan Menolak hasil rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung jumat (19/11/2021) yakni dengan kenaikan sebesar 0,97.
Dalam aksi yang dikawal ketat aparat keamanan dari TNI dan Polri, para buruh mengancam akan melakukan aksi dalam jumlah yang lebih besar, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi
Menindaklanjuti seruan para buruh, Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti, SE. MH melakukan mediasi dengan mengundang koordinator Aksi dan perwakilan buruh guna melakukan audiensi bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Brebes. Sampai sore para pengunjuk rasa membubarkan diri. Namun belum diperoleh keterangan hasil pertemuan dengan bupati.
Dalam aksi yang dikawal ketat aparat keamanan dari TNI dan Polri, para buruh mengancam akan melakukan aksi dalam jumlah yang lebih besar, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi
(Salam)
Posting Komentar