Pakai Motor Beat Jual Sabu di Simpang Lampu Merah


Pakai Motor Beat Jual Sabu di Simpang Lampu Merah

Pakai Motor Beat Jual Sabu di Simpang Lampu Merah
Pelaku

TJ.PINANG I KEJORANEWS.COM : Kepala kepolisian Resor (Kapolres) Tanjung Pinang AKBP Fernando, SH, SIK, mengatakan bahwa pelaku beserta barang bukti yang ditemukan, dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Pinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun," terangnya, (16/11/21).

Terkait kronologi kejadian, Kasat Resnarkoba AKP Ronny B, SH, mengakatan pada hari Sabtu 30 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi tentang seseorang lengkap dengan ciri-cirinya menggunakan sepeda motor Honda Beat (warna putih Nopol BP 2710 CB) bernama inisial S yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu yang akan melakukan transaksi.

Sekira pukul 20.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki (S) dan kemudian bersama saksi (RT) sesuai dengan informasi, sedang berhenti menggunakan sepeda motor di Simpang Lampu Merah Jalan Ir.Sutami, Tanjung Pinang  - Kepri.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan ditemukan pada dashboard sepeda motornya 1 kotak Rokok Rave yang didalamnya ada potongan kantong plastik hitam berisikan 1 paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 1 gram.

"Barang yang dibungkus dengan plastik bening tersebut, diakui miliknya, dan 1 (satu) unit HP yang diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi," ungkapnya.

"Kepada masyarakat dapat ikut serta dalam memberantas Narkoba, membantu Polres Tanjung Pinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi, dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658," pungkasnya.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama