Korupsi Dana Desa Tarempa Barat Daya, Iswandi Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta


Korupsi Dana Desa Tarempa Barat Daya, Iswandi Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

 

Kacabjari Natuna di Anambas, Roy Huffington Harahap-
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Iswandi terdakwa kasus dugaaan korupsi Dana Desa Tarempa Barat Daya Kab. Kep. Anambas Tahun 2020, diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“ Menghukum terdakwa Iswandi dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. “ ujar majelis hakim Tanjung Pinang. Senin (29/11/2021).

Selain hukuman tersebut, hakim juga membebankan kepada terpidana untuk membayar

 Uang pengganti terhadap Kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar  Rp. 180.529.978,- (Seratus Delapan Puluh Juta Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah). Dibebankan kepada terdakwa sejumlah tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika terdakwa belum membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.

 

Dalam sidang tersebut, pengadilan mengambil alih seluruh pertimbangan JPU. Atas putusan itu, Terdakwa Iswandi dan Penasehat Hukum menyatakan menerima putusan, dan JPU Cabjari Natuna di Tarempa juga menyatakan menerima putusan.

 

Terkait putusan tersebut, Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap, menyatakan bahwa sidang putusan hakim merupakan suatu bentuk adanya kepastian hukum dalam penegakan terhadap tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Anambas.

 

Kacabjari juga  berharap adanya dukungan dari masyarakat Anambas dalam menjalankan tugas selaku aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas sekaligus mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara/daerah.

( Rilis/ Yuni S)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama