Kacabjari Natuna di Anambas, Roy Huffington Harahap- |
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65
ayat (1) ke-1 KUHP.
“ Menghukum terdakwa Iswandi dengan Pidana Penjara selama 2
(dua) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)
subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. “ ujar majelis hakim Tanjung Pinang. Senin
(29/11/2021).
Selain hukuman tersebut, hakim juga membebankan kepada terpidana
untuk membayar
Uang pengganti terhadap
Kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
sebesar Rp. 180.529.978,- (Seratus
Delapan Puluh Juta Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh
Puluh Delapan Rupiah). Dibebankan kepada terdakwa sejumlah tersebut paling lama
dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum
tetap, jika terdakwa belum membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan
dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak
mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti
tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Dalam sidang tersebut, pengadilan mengambil alih seluruh
pertimbangan JPU. Atas putusan itu, Terdakwa Iswandi dan Penasehat Hukum
menyatakan menerima putusan, dan JPU Cabjari Natuna di Tarempa juga menyatakan
menerima putusan.
Terkait putusan tersebut, Kacabjari Natuna di Tarempa Roy
Huffington Harahap, menyatakan bahwa sidang putusan hakim merupakan suatu
bentuk adanya kepastian hukum dalam penegakan terhadap tindak pidana korupsi di
Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kacabjari juga berharap
adanya dukungan dari masyarakat Anambas dalam menjalankan tugas selaku aparat
penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas sekaligus mengimbau kepada
masyarakat agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara/daerah.
( Rilis/ Yuni S)
Posting Komentar