Direktori Putusan MA- |
PEKANBARU I KEJORANEWS.COM : Ahli waris keluarga Alm. Bapak Wahidin, Deni mengaku kesal dengan kecewa dengan pihak Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Riau dan Universitas Riau, yang belum juga merespon permohonan pembayaran objek tanah seluas 6.425 M2 di Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Kepada media ini, Deni anak kandung
Alm. Wahidin, mengaku kesal karena permohonan pembayaran objek tanah tersebut telah ia
lakukan sejak 21 Nopember 2020, namun hingga 1 tahun belum ada tanggapan dari Pemerintah Provinsi Riau dan Universitas
Riau ( Unri).
“ Tanah Alm. Bapak saya ini, saat ini dikuasai oleh Unri
dan dipagar bagian utara dan timurnya oleh pihak kampus itu. Saya meminta
pihak Pemprov Riau, khususnya Gubernur Riau dapat segera merespon permohonan
saya terkait tanah itu, jika memang pemerintah tidak bisa membayar tanah saya,
saya mohon agar mereka membongkar atau mengosongkan lahan saya, supaya saya
dapat membangunnya. Karena kami sekeluarga sudah banyak habis uang untuk menjalani
proses hukumnya yang dimulai pada tahun 2003, dari Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tinggi hingga sampai menang di PK di Mahkamah Agung tahun 2015. “
Ujar Deni kepada media ini.
Deni mengaku dirinya dan pihak keluarga merelakan
jika memang pihak Unri tetap ingin
menggunakan tanah tersebut, namun tentu pihak Unri atau Pemprov Riau harus
membayar tanah tersebut.
“ Kami keluarga tidak masalah jika mereka mau
menggunakan tanah kami yang telah mereka pagar itu, namun mereka harus membayar
sesuai dengan harga tanah saat ini. Namun kami sangat menyayangkan pihak
Pemprov maupun Unri yang tidak merespon permintaan kami, yang telah kami
layangkan sejak Nopember tahun 2020 melalui website: lapor.go.id. Melalui
website ini laporan saya telah disampaikan ke sejumlah instansi seperti
kementerian Pendidikan, kementerian Agraria dan Tata Ruang Wilayah/ Badan Pertanahan
Nasional, dan bahkan telah didisposisi ke Unri, namun sudah hampir 1 tahun,
belum ada tanggapan dari pihak Pemprov maupun Unri, “ jelas Deni.
Terkait
permasalah tanah ini, untuk konfirmasi media ini beberapa kali menghubungi
bagian biro hukum Pemprov Riau di nomor 0852-6492-0480 sebagaimana yang
tercantum di website resmi Pemprov Riau, namun pihak pemilik nomor mengaku
bukan dari bagian biro hukum. Media ini juga menghubungi telepon kantor Pemprov
Riau di ( 0761) 45505, namun nomor ini tidak aktif.
Sebagaimana putusan
Kasasi Mahkamah Agung RI, Alm. Wahidin menang atas 9 kavling tanah seluas kurang
lebih 6.425 M2 dengan bukti:
1. Sertifikat Hak Milik Nomor 6790. atas nama Penggugat
2. Sertifikat Hak Milik Nomor 6791. atas nama Penggugat
3. Sertifikat
Hak Milik Nomor 6792. atas nama Penggugat
4. Sertifikat
Hak Milik Nomor 6793. atas nama Penggugat
5. Sertifikat Hak Milik Nomor 6794. atas nama
Penggugat
6. Sertifikat
Hak Milik Nomor 6795. atas nama Penggugat
7. Sertifikat
Hak Milik Nomor 6796. atas nama Penggugat
8. Sertifikat
Hak Milik Nomor 6797. atas nama Penggugat
9. Sertifikat Hak Milik Nomor 6798. atas nama
Penggugat
Cq. MENTERI PADA KEMENTERIAN PENDlDIKAN NASIONAL
R.I. kalah.
( Redaksi)
Posting Komentar