Keluarga Alm. Wahidin Meminta Pemprov Riau dan Unri Membeli Tanah yang Digunakan Pihak Unri di Simpang Baru


Keluarga Alm. Wahidin Meminta Pemprov Riau dan Unri Membeli Tanah yang Digunakan Pihak Unri di Simpang Baru

Direktori Putusan MA-

PEKANBARU I KEJORANEWS.COM : Ahli waris keluarga Alm. Bapak Wahidin, Deni mengaku kesal dengan kecewa dengan pihak Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Riau dan Universitas Riau, yang belum juga merespon permohonan pembayaran objek tanah seluas
6.425 M2 di Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

 

Kepada media ini, Deni anak kandung Alm. Wahidin, mengaku kesal karena permohonan pembayaran objek tanah tersebut telah ia lakukan sejak 21 Nopember 2020, namun hingga 1 tahun belum ada tanggapan dari Pemerintah Provinsi Riau dan Universitas Riau ( Unri).

 

“ Tanah Alm. Bapak saya ini, saat ini dikuasai oleh Unri dan dipagar bagian utara dan timurnya oleh pihak kampus itu. Saya meminta pihak Pemprov Riau, khususnya Gubernur Riau dapat segera merespon permohonan saya terkait tanah itu, jika memang pemerintah tidak bisa membayar tanah saya, saya mohon agar mereka membongkar atau mengosongkan lahan saya, supaya saya dapat membangunnya. Karena kami sekeluarga sudah banyak habis uang untuk menjalani proses hukumnya yang dimulai pada tahun 2003, dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga sampai menang di PK di Mahkamah Agung tahun 2015. “ Ujar Deni kepada media ini.

 

Deni mengaku dirinya dan pihak keluarga merelakan jika memang pihak Unri tetap  ingin menggunakan tanah tersebut, namun tentu pihak Unri atau Pemprov Riau harus membayar tanah tersebut.

 

“ Kami keluarga tidak masalah jika mereka mau menggunakan tanah kami yang telah mereka pagar itu, namun mereka harus membayar sesuai dengan harga tanah saat ini. Namun kami sangat menyayangkan pihak Pemprov maupun Unri yang tidak merespon permintaan kami, yang telah kami layangkan sejak Nopember tahun 2020 melalui website: lapor.go.id. Melalui website ini laporan saya telah disampaikan ke sejumlah instansi seperti kementerian Pendidikan, kementerian Agraria dan Tata Ruang Wilayah/ Badan Pertanahan Nasional, dan bahkan telah didisposisi ke Unri, namun sudah hampir 1 tahun, belum ada tanggapan dari pihak Pemprov maupun Unri, “ jelas Deni.

 

 

Terkait permasalah tanah ini, untuk konfirmasi media ini beberapa kali menghubungi bagian biro hukum Pemprov Riau di nomor 0852-6492-0480 sebagaimana yang tercantum di website resmi Pemprov Riau, namun pihak pemilik nomor mengaku bukan dari bagian biro hukum. Media ini juga menghubungi telepon kantor Pemprov Riau di ( 0761) 45505, namun nomor ini tidak aktif.

 

Sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, Alm. Wahidin menang atas 9 kavling tanah seluas kurang lebih 6.425 M2 dengan bukti:

1. Sertifikat Hak Milik Nomor 6790. atas nama Penggugat

2. Sertifikat Hak Milik Nomor 6791. atas nama Penggugat

3. Sertifikat Hak Milik Nomor 6792. atas nama Penggugat

4. Sertifikat Hak Milik Nomor 6793. atas nama Penggugat

5. Sertifikat Hak Milik Nomor 6794. atas nama Penggugat

6. Sertifikat Hak Milik Nomor 6795. atas nama Penggugat

7. Sertifikat Hak Milik Nomor 6796. atas nama Penggugat

8. Sertifikat Hak Milik Nomor 6797. atas nama Penggugat

9. Sertifikat Hak Milik Nomor 6798. atas nama Penggugat

 Sedang Pemohon Kasasi: PEMERINTAH R.I.

Cq. MENTERI PADA KEMENTERIAN PENDlDIKAN NASIONAL R.I. kalah.





( Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama