Sidang Tuntutan Terdakwa Iswandi- |
Selain itu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tarempa, Anambas ini, JPU juga menuntut
uang pengganti terhadap Kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp. 179.529.978,- (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) dibebankan kepada terdakwa sejumlah tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan, sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika Terdakwa belum membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap kepada media menyampaikan bahwa tuntutan tersebut berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan barang bukti selama persidangan.
Sidang tuntutan yang dilanjutkan dengan Sidang Pembacaan Nota Pembelaan oleh Terdakwa yang disampaikan secara lisan, terdakwa menyatakan mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Bahwa atas pembelaan tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutan. Bahwa sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 November 2021 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Anambas.
Terkait perkara itu, Roy berharap agar masyarakat mendukung pihaknya dalam menjalankan tugas selaku aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas, sekaligus mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara/daerah.
( Yuni S)
Posting Komentar