Ruang Sidang Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon - |
Ketua FKKC Kabupaten Cirebon, Muali didampingi Wakil Sekretaris FKKC, Kuswanto menegaskan, harus jelas maksud dan tujuan pengaduan itu. Pihak yang melakukan pengaduan juga harus bertanggung jawab atas informasi yang kemudian diperoleh.
"Jangan sampai nanti tujuannya politis untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu yang kemudian membuat gaduh di desa. Pemdes dan kuwu akan terganggu kinerjanya karena disibukkan melayani pengaduan segelintir warga. Padahal, ada tugas besar yang harus dijalankan dalam membangun desa dan melayani para warga yang jumlahnya lebih banyak," tegas Muali dan Kuswanto kepada wartawan.
Pernyataan ini disampaikan ketua dan wakil sekretaris FKKC usai mengikuti sidang di KID, Rabu (10 November 2021) terkait pengaduan segelintir warga terhadap Pemdes dan Kuwu Gombang, Kecamatan Plumbon.
Sidang yang kesekian kalinya ini dipimpin Ketua KID Kabupaten Cirebon, H. Tatang Suwardi didampingi Ahmad Yusron. Adapun pihak yang melakukan pengaduan yakni Arif Rohidin beserta segelintir warga.
Mereka menambahkan, kondusifitas menjadi salah satu faktor penting lancar dan majunya pembangunan. Karena itu, jangan memberi ruang kepada orang-orang yang ingin membuat suasana menjadi tidak aman dan nyaman.
Terkait pengaduan Arif Rohidin dkk, FKKC minta KID cermat dan mendalami maksud maupun tujuan mereka. Sebab, antara kuwu dan Arif Rohidin cs sebelumnya punya hubungan yang sangat baik karena merupakan tim sukses.
"FKKC sudah mendapat informasi bahwa mereka itu tim sukses Kuwu Desa Gombang. Kami juga menerima laporan mereka diakomodir oleh kuwu atas dukungan yang diberikan. Ada dua orang yang dijadikan tenaga puskesos dengan penghasilan setiap bulan cukup baik. Kalau kemudian minta posisi lebih, ya itu kewenangan kuwu. Jadi, jangan buat pengaduan kalau aspirasinya tidak semua diakomodir. Kuwu punya hak dan kewenangan, jangan diatur-atur hanya karena pernah jadi tim sukses," tegas mereka.
Menyangkut pengaduan yang dilayangkan, lanjut mereka, pihak KID hanya menerima lima poin saja. Lima aspirasi yang diminta pun tidak seharusnya dijawab lengkap. Sebab, apa yang dipertanyakan tentang keterbukaan publik itu masih sedang berjalan.
"Program masih berjalan, belum berakhir. Inspektorat saja belum meminta laporan pertanggungjawaban ke pihak desa. Kalau mereka minta informasi, tidak harus detail dan lengkap. Sesuai arahan KID, jawaban umum bisa diberikan. Kalau tidak puas, ya pihak desa bukan pemuas," sindir ketua dan wakil sekretaris FKKC.
Lebih jauh Kuswanto menerangkan, PPID Desa Gombang sudah memenuhi kewajiban dengan menjawab permohonan informasi publik yang diminta Arif Rohidin dkk.
Persoalan tersebut sudah selesai sesuai Surat Penetapan Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon nomor 004/VIII/KID.KC-PNTP/2021 tanggal 27 Agustus 2021.
Terkait tidak diperpanjangnya tenaga pendukung karena pemdes sudah tidak lagi membutuhkan. Hal ini sudah mendapat persetujuan dalam musyawarah antara RT, RW dan BPD Desa Gombang serta sesuai dengan Perbup Cirebon nomor 22 tahun 2018.
Menyangkut titisara, sudah tidak ada lagi karena telah menjadi tanah kas desa dan hasil pemanfaatannya menjadi PAD Desa Gombang.
Ketua KID Kabupaten Cirebon, H. Tatang Suwardi saat persidangan, menyebut, memang hanya lima point yang dapat dijawab pihak pemdes maupun kuwu. "Mediasi tetap dilakukan untuk mencapai titik temu," pungkasnya.
(Agus/Salam)
Posting Komentar