 |
Dua Pelaku Bersama Unit Reskrim Kapolsek Dabo Singkep- |
LINGGA
I KEJORANEWS.COM : Polsek Dabo Singkep menggelar pres rilis terkait pencurian 1
buah Kotak Infak dan 2 unit Handphone yang dilakukan oleh 2 orang pelaku yang keduanya merupakan residivis. Jumat ( 5/11/2021).
“
Penangkapan terhadap tersangka pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor
LP-B/17/XI/2021 yang telah dilaporkan oleh korban berinisial HB di sebuah Toko
yang berada di Jl gergas Pasar Sayur Kel.Dabo Lama,” ujar Kanit Reskrim AIPTU Safri
MZ, S.Sos mewakili Kapolsek Dabo Singkep IPTU Akmadi.
Safri
menerangkan, setelah menerima laporan polisi tersebut, Kapolsek Dabo Singkep
IPTU AKMADI langsung memerintahkan ia selaku Kanit Reskrim bersama anggota untuk
melakukan penyelidikan.
“
Atas perintah tersebut pada Kamis tanggal 04 November 2021 di hari yang sama, saya
bersama anggota Polsek Dabo Singkep langsung bergerak dan selang beberapa jam
mengamankan 2 orang pelaku pencurian di lokasi yang berbeda. Kedua pelaku
pencurian tersebut berinisial (GR) dan (AM) yang mana pelaku inisial (GR) kami amankan
di Dabo lama sedangkan pelaku inisial (AM) kami amankan di Bukit Kabung.
Kata
Safri, pelaku pencurian tersebut melakukan aksinya pada malam hari dengan
merusak gembok menggunakan 1 (satu) buah Obeng dan para pelaku adalah residivis
dalam kasus yang sama yaitu pencurian.
“
Salah satu pelaku inisial (GR) baru keluar dari Lapas kelas Dabo Singkep sekitar 3 bulan yang lalu. Hasil
dari pencurian tersebut pelaku gunakan untuk berfoya-foya dan bermain game
online.” Jelasnya.
Safri
melanjutkan, dalam penangkapan pihaknya turut mengamankan barang bukti 1 buah
Kotak Infak dan 2 unit Handphone serta 1 (satu) buah Obeng.
Atas
kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan
pemberatan, dan dengan ancaman hukuman paling lama 9 (Sembilan) Tahun.
(Mardian)
Posting Komentar