APBD Kepri Tahun Anggaran 2022, Sah Menjadi Perda


APBD Kepri Tahun Anggaran 2022, Sah Menjadi Perda

APBD Kepri Tahun Anggaran 2022 Sah Menjadi Perda
Suasana Paripurna

KEPRI I KEJORANEWS.COM : Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Kepri Tahun Anggaran 2022, dijadikan Perda.

Dalam penyampaiannya, Gubernur Provinsi Kepri mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kepri yang telah bekerja keras dalam membahas Ranperda APBD Kepri tahun 2022 hingga akhirnya ditetapkan sebagai Perda.

"Kami akan tetap menjaga konsistensi terhadap anggaran belanja dengan alokasi APBD minimum 20 persen fungsi Pendidikan dan Kesehatan 10 persen yang sesuai dengan peraturan perundang-undang tentang Pedoman Penyusunan Anggaran," terangnya dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Kepri, (29/11).

Lanjutnya, guna meningkatan kesejahteraan masyarakat, kita tetap menjaga sinergisitas program-program prioritas nasional yang telah ditentukan. APBD Provinsi Kepri TA 2022 diproyeksi sebesar Rp 3,870 Triliun dengan rincian Pendapatan Daerah rencana penerimaannya Rp 3,480 Miliar, sedangkan Belanja Daerah rencana penerimaannya Rp 3,870 Triliun.

Dengan Total belanja, Pemprov Kepri mengalokasikan untuk pemulihan ekonomi penanganan Covid-19 dengan dukungan percepatan penyedian sarana prasarana layanan publik, perlindungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, insentif kesehatan serta belanja kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Lanjutnya lagi, kebijakan pembangunan pada tahun pertama RPJMD Provinsi Kepri, adalah pemulihan ekonomi dengan penguatan jaring pengaman sosial melalui tata kelola Pemerintah yang baik dengan menjujung nilai-nilai budaya Melayu dan Nasional.

"Kebijakan ini agar dapat kita laksanakan dengan baik untuk dapat mewujudkan visi kita bersama yaitu 'Terwujudnya Kepulauan Riau yang Makmur, Berdaya Saing dan Berbudaya," tutup Gubernur Kepri.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama