Amsakar Sampaikan Penjelasan Wali Kota tentang Ranperda Penyertaan Modal- |
Amsakar mengatakan, berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam Bab VI Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa Penyertaan modal pemerintah daerah pada
perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah.
Regulasi dimaksud yang menjadi dasar hukum
Pemerintah Kota Batam melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh
manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya.
"Sehubungan hal tersebut dan dalam rangka
mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dari sektor jasa keuangan serta untuk
sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," ujarnya.
Dengan begitu, kata dia, Pemerintah Kota Batam
memandang perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014, dapat
kami sampaikan juga bahwa pada tahun 2002 Pemerintah Kota Batam telah melakukan
penyertaan modal pada tiga Badan Usaha Milik Daerah yaitu PT. Bank Riau Kepri,
PT. Riau Airlines dan PT. Pembangunan Kota Batam serta PT. Pelabuhan Batam Indonesia pada tahun
2013," ujarnya.
Ia mengatakan, ada beberapa hal yang mendorong
perlunya dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal, diantaranya adalah batas waktu pemenuhan realisasi penyertaan modal yang
dibatasi serta kemampuan keuangan daerah Pemerintah Kota Batam yang mengalami
peningkatan sejak tahun 2014 dan juga potensi dividen dari Bank Riau Kepri,
sehingga jumlah penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah, khususnya PT.
Bank Riau Kepri, perlu ditingkatkan.
Adapun Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Batam Pada Beberapa
Badan Usaha Milik Daerah masuk dalam daftar urutan dan Prioritas Program
Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Batam Tahun 2021 sebagaimana
dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam Nomor
44/KPTS/170/X/2020 tentang Daftar Urutan dan Prioritas Program Pembentukan
Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Batam Tahun 2021.
"Oleh karena itu kiranya Ranperda ini dapat disetujui untuk ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya dan dibahas bersama oleh Tim Pemerintah Kota Batam bersama Pansus DPRD Kota Batam sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya.
Kominfo
Posting Komentar