MESUJI I KEJORANEWS.COM : WS, 40 tahun, pelaku tindak pidana
pembunuhan, yang terjadi 3 tahun lalu, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse
Kriminal ( Sat Reskrim) Polres Mesuji di
Desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi
Sumatera Selatan, pada hari Jumat 26 November 2021 sekira pukul 04:00 WIB
kemarin.Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E dan Jajaran-
Dalam konferensi pers pada Sabtu (27/11/2021), Kapolres Mesuji
AKBP Yuli Haryudo S.E mengatakan bahwa pelaku adalah pembunuh AY atau AS, 44 tahun di
Pemukiman Umbul Tunggal Jaya Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten
Mesuji, yang terjadi pada 29 September 2018 sekitar jam 8: 30 WIB.
“ WS membunuh korban AY atau AS, dengan menggunakan sebilah golok. Korban
mengalami luka tusukan pada bagian bawah ketiak sebelah kiri serta bagian
pinggang sebelah kiri dan luka sayat pada bagian tangan sebelah kiri. Akibat
kejadian tersebut, korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia saat dalam
perjalanan menuju Rumah Sakit. Keributan terjadi karena sengketa lahan, “ jelas
AKBP Yuli Haryudo.
Kata Kapolres lagi, pelaku tergolong licin, karena sering berpindah-pindah
tempat, akan tetapi berkat kerjasama dari seluruh masyarakat dan kecanggihan
alat di era moderen serta kegigihan, akhirnya Tim Tekab 308 Polres Mesuji yang
dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si,
berhasil membekuk pelaku.
“ Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan Pembunuhan
Berencana Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Lebih Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP
dengan ancaman hukuman penjara seumur Hidup atau penjara selama-lamanya 20 Tahun,
“pungkas AKBP Yuli Haryudo.
(Yusri)
Posting Komentar