Suasana Ungkap Kasus |
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol.Reza Morandy Tarigan menyampaikan bahwa Pelaku yang di amankan berinisial ZN (51 Tahun), JP (42 Tahun) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), Srilanka.
"Selain itu, terdapat 1 pelaku lainnya, Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial K (WNA Amerika/USA), masih dalam Pengembangan. Para pelaku terancaman pidana hukuman Skimming, paling Lama 12 Tahun Penjara, dan pencurian data paling lama 7 tahun Penjara," terangnya.
Hal tersebut disampaikannya dalam ungkap kasus, di dampingi oleh Wakasat Reskim, dan Kasi Humas di, Mapolresta Barelang - Batam Kota - Batam, (11/10).
Kronologi kejadian, sambungnya berawal pada Hari Sabtu, sekira pukul 03.25 WIB, (4/9). Pelapor (Sebagai Debit Card Fraud Manager salah satu bank Swasta) mendapatkan informasi dari tim monitoring bahwa adanya kegiatan transaksi, dari 15 kartu ATM milik nasabah dengan transaksi yang mencurigakan, dilakukan diwilayah Kota Batam. Dengan total sebesar Rp. 32.600.000.
Kemudian pelapor mencoba mengkonfirmasi kepada para nasabah, terkait transaksi tersebut. Namun, setelah dikonfirmasi kepada para nasabah, bahwa benar tidak adanya transaksi tersebut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Sebesar Rp. 32.600.000.
Selanjutnya, pelapor melaporkan ke Polresta Barelang. Dengan adanya laporan dugaan pencurian data Bank, dengan tujuan Skimming. Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lapangan, dan benar bahwa telah terjadi tindak pidana tersebut.
Berikutnya, sekira pukul 05.00 WIB, pada hari Sabtu (2/10). Petugas berhasil mengamankan pelaku ZN (51 Tahun), di ATM Center SPBU Tanjung Piayu, Sei Beduk - Batam.
Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Pelaku JP (42 Tahun) pada hari Senin (4/10) sekira pukul 05.30 WIB dirumahnya yang beralamat di Kampung Citarik Desa jati Reja, Cikarang Timur, Bekasi-Jawa Barat. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Andi Pratama
Posting Komentar