BB Pelaku |
"Kronologis kejadian adalah pada hari Kamis, sekitar jam 23.00 WIB, (7/10). Berawal dari Informasi masyarakat Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kepri, melakukan upaya paksa penangkapan," terangnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi oleh didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri, di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam, (11/10/21).
BB Pil Ekstasi |
Setelah dilakukan penangkapan kemudian tim melakukan penggeledahan di Kos-kosan inisial Z alias P yang tidak jauh dari TKP penangkapan, dari hasil penggeledahan tim berhasil menemukan, diantaranya:
1 kotak bekas modem ZTE MF286C, berisikan 7 bungkus serbuk kristal diduga sabu sekira seberat 715 gram.
1 kotak Kardus kecil warna merah, berisikan 9 bungkus plastik bening isi pil Ekstasi dengan jumlah 396,5 butir.
BB Sabu |
"Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," tutup Kabid Humas Polda Kepri.
Andi Pratama
Posting Komentar