Bupati dan Wakil saat Rapat dgn Perusahaan Tambang- |
Bupati Lingga, Muhammad Nizar menyampaikan pemerintah Kabupaten Lingga sangat terbuka dan mendukung masuknya investasi. Namun kehadiran para investor juga diharapkan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, terutama dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
Menurut Nizar investasi yang masuk harus benar-benar legal atau memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ramah lingkungan serta berpihak kepada masyarakat dan secara langsung memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Saya sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada saudara-saudara yang telah memilih Kabupaten Lingga sebagai daerah tujuan investasi," jelas Nizar di hadapan puluhan rekanan investor tambang yang hadir.
Kepada para rekanan yang hadir dia meminta agar mereka segera melaporkan pengurusan perizinannya ke daerah guna dilakukan perbaikan dan koreksi. Begitu juga bagi perusahaan tambang yang sudah punya Wilayah Izin Usaha Pertambangan ( WIUP), tetapi wilayah kerjanya berada dalam kawasan hutan, maka agar segera dilakukan penyelesaian izinnya atau persetujuan pinjam pakai kawasan hutan.
"Saya tidak ingin terjadi hal seperti yang dialami PT. Yeyen Bintan Permata di Desa Tinjul baru baru ini. yang menghebohkan dunia tambang, dan menjadi pusat perhatian aparat hukum di pusat dan daerah. Ini untuk kebaikan kita semua, agar saudara-saudara dapat bekerja dengan tenang," jelas dia.
Diketahui memang pada kasus PT. Yeyen Bintan Permata, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) beberapa waktu lalu melakukan penyegelan lokasi tambang, menyita alat berat dan damp truck, karena mengolah kawasan hutan tanpa izin.
"Undang-undang pertambangan kita jelas melarang adanya kegiatan penambangan diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau membabat hutan tanpa izin," tegas Nizar.
Lebih lanjut terang Nizar terkait kewenangan tambang sudah menjadi ranah pemerintahan pusat. Kendati demikian, kebijakan pemanfaatan ruang, pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan masih menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Apalagi baru-baru ini pemerintah sudah menerbitkan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Di mana dalam pasal 179 dan pasal 180, diatur tentang kewajiban bagi pemegang IUP mengalokasikan dana untuk program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang dituangkan dalam RKAB tahunan yang besaran minimumnya ditentukan oleh menteri.
"Jadi, jangan karena pemerintah daerah sudah tidak punya kewenangan, lalu semua urusan dtimpakan ke pusat, tentunya harus diingat juga masih ada kewenangan daerah" ucap dia
Hal yang sama juga ditegaskan Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy yang dikenal aktif melakukan aktivitas peninjauan lapangan, baik aktivitas pembangunan maupun aktivitas tambang. Menurut Neko pemerintah daerah sangat mendukung lajunya investasi di Kabupaten Lingga. Namun tetap berpedoman pada rambu- rambu dan landasan hukum yang ada.
"Tolong diselesaikan syarat-syarat izinnya. Kalau ada yang kurang kami siap memfasilitasi apa-apa yang kurang. Ini salah satu bentuk kerjasama kita, membuka ruang investasi di wilayah Kabupaten Lingga, sehingga investasi di daerah bisa mendukung terciptanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan daerah," tegas dia.
Hal sama dipertegas oleh Samsudi selaku Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah ( TKPRD) Lingga,agar semua para pengusaha mentaati aturan yang sudah ditetapkan dan tidak melanggar ketentuan tersebut. Seperti, jangan melakukan aktifitas di luar WIUP. Sekecil apapun itu.
" Jangan ada pelanggaran terhadap izin yang diberikan, bekerjalah sesuai WIUP yang di miliki.kalau dilanggar maka sentuhannya akan ada sanksi,baik pidana maupun denda. Hal ini sudah tertuang dalam aturan2 yg sudah ditetapkan, " tutur Samsudi yang juga Sekretaris Daerah Lingga tersebut.
Adapun sejumlah perusahaan tambang yang hadir yakni PT. Yeyen Bintan Permata, PT. APP, PT. Satu Nusa Alam, PT. Sanimas Mekar Abadi, PT. Mitra Persada Resource, PT. Sirtu Alam Persada, PT. Cipta Persada Mulia, PT. Growa Indonesia, PT. Tri Tunas Unggul, PT. CSS, PT. TBJ, PT. PSB, PT. NAP, PT. MMI, PT. ECMB, PT. BBP, PT. Indo Inter Intraco, PT. Indoprima Karismajaya, PT. KIS, PT. Energi Dua Persada, PT. Bukit Alam Indo, dan PT. Singkep Tuah Persada.
( Mardian)
Posting Komentar