Wilfridus Son Lau, S.H.,M.H - Silvester Nahak, S.H- |
Hal tersebut disampaikan oleh
Kuasa Hukum MAB, Wilfridus Son Lau, S.H., M.H, Kepada media ini Minggu (3/10/2021).
Advokat yang disapa Son Lau ini menjelaskan bahwa kini tanah tersebut dimiliki oleh MLH.
Peristiwa hukum itu berawal dari pendaftaran tanah pada Prona di Desa Harekakae tahun 2018.
Singkat kronologis, saat itu mama MAB mendaftarkan sebidang tanah dengan ukuran 6.379 meter persegi di Desa Harekakae. Setelah dilakukan pendataan fisik dan yuridis serta diwawancara, terbitlah sertipikat Hak Nomor : 00564 pada 26 April 2018. Namun anehnya sertifikat tak kunjung diterima oleh MAB.
Pada bulan Februari 2019 Pemerintah Desa Harekakae memberikan rekomendasi kepada mama MAB untuk mengambil Sertifikat di BPN Kab. Malaka. Akan tetapi, dengan berbagai alasan, sertifikat tak diberikan.
Mama MAB dan keluarga pun berulang kali meminta tetapi tetap sertifikat tak diberikan oleh Badan Pertanahan Malaka.
" Aneh bin ajaib, pada saat klarifikasi oleh Pemerintah Desa Harekakae, Sertifikat Hak dengan Nomor : 00564 ditunjukan oleh MLN yang mana MLN ini tidak ada hubungan hukum dengan BPN Malaka. Bisa dibilang ini yang namanya "KAMBING PUNYA SUSU, SAPI PUNYA NAMA". Ungkap Wilfiridus Son Lau, SH.,MH
Dikatakannya, Sesuai dengan 301 A daftar penerima sertifikat PTSL tahun 2018 Desa Harekakae, Kecamatan Malaka Tengah tertulis jelas Mama Marta Abuk Bria dengan nomor hak 2422091300564 bukan atas nama MLH.
" Atas perbuatan hukum ini, diduga keras ada praktif mafia tanah di Kabupaten Malaka, hal mana diduga ada penipuan, pencurian dan Pemalsuan dokumen atas sertifikat hak nomor : 00564 atas nama MAB." Ungkapnya
Lebih lanjut, Son membeberkan, instruksi presiden Jokowi sudah tegas dan jelas, Aparat Penegak Hukum ( APH ) harus membasmi mafia tanah. Untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Malaka. Oleh karena dalam perkara itu ada perbuatan pidana, maka ia selaku kuasa hukum akan melaporkan kepada Polres Malaka untuk mengungkap tuntas dugaan praktik mafia tanah yang dialami mama MAB.
" Sehingga apa yang dialami mama MAB ini menjadi pintu masuk bagi APH untuk memberantas praktik mafia tanah di Kabupaten Malaka juga mencegah konflik dan persolan sengketa tanah di Kabupaten Malaka." Tambahnya didampingi Silivester Nahak,SH.
Terkait perkara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malaka, Beci Dopong saat dikonfirmasi Selasa (5/10/21) menyampaikan, melakukan mediasi kepada para pihak.
" Kegiatan pembuatan Sertifikat tanah tersebut berlangsung sejak tahun 2017 yang di mana saya sendiri belum menjabat sebagai Kepala BPN Malaka. Masalah ini tentunya dalam sistem kami. maka kami akan melakukan mediasi." kata Beci Dopong, Kepala Badan Pertanahan Malaka ini.
Disampaikan Beci, bahwa kuasa hukum MAB, yakni Wilfridus Son Lau, S.H.,M.H - Silvester Nahak, S.H telah mengajukan permohonan kepada Pertanahan Malaka untuk melakukan mediasi.
Mediasi itu tentunya dilakukan karena kegiatan penerbitan sertifikat tanah dilakukan sejak tahun 2017.
"Saya harus lihat data dulu. Saya tidak bisa bicara tanpa data karena saya baru menjabat 2 bulan" Ungkapnya ketika ditanyai Wartawan terkait perubahan nama di sertifikat tanah dari Marta Abuk Bria ( MAB) ke Modesta Luruk Nahak ( MLN).
"Saat ini kami kumpulkan data dulu terkait dengan kegiatan ini. Nanti kalau datanya sudah siap maka kami akan panggil para pihak untuk kami mediasi." Ungkap Beci Dopong
(Jems/tim)
Posting Komentar