Edarkan Sabu secara Online, Warga Tanjungpinang Ditangkap Polisi Natuna


Edarkan Sabu secara Online, Warga Tanjungpinang Ditangkap Polisi Natuna

Konferensi Pers-
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Polisi berhasil menciduk seorang pria berinisial HMS (35 Tahun) seorang warga Tanjung Pinang, Kepulauan Riau,lantaran kedapatan mengedarkan sabu di Kabupaten Natuna, Jumat (08/10/2021).

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sabu seberat 16,84 Gram dalam bungkusan plastik pegadaian.

Tersangka diamankan di jalan Lemang Desa Sungai Ulu RT 01 RW 01. Kemudian polisi menggeledah rumah tersangka yang berada di Tanjung Penjara Desa Sungai Ulu RT 02 RW 02 kecamatan bunguran timur, Kabupaten Natuna.

"Kita menemukan barang bukti 1 bungkus Plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan paket bungkusan serbuk kristal di duga Narkotika jenis sabu,dengan berat kotor 16,84 Gram",Ucap Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian dalam jumpa pers dengan wartawan di Mapolres Natuna, Senin (11/10/2021) pagi.

Menurut pengakuan tersangka, ia  Mengedarkan sabu secara online dan tidak Bertemu langsung dengan pembelinya Setelah melakukan transaksi via transfer.

Dari kejadian tersebut  selain berhasil Mengamankan 6 Paket sabu seberat 16,84  gram,Polisi juga berhasil mengamankan Tas Pinggang,dan Satu Unit Sepeda Motor.

Atas Kejadian tersebut Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 114 Ayat 2 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun atau 20 tahun.

( Rilis/ Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama