Kedua Tersangka |
Adapun inisial yang berhasil diamankan CAS(29)Tahun Warga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji dan AD(39)Tahun Warga Desa Indraloka, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, SIk, kepada awak media membenarkan bahwa team Tekab 308 Polres Mesuji telah mengamankan 2 Orang yang diduga melakukan Pungli parkir yang ada di pasar Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Menjelaskan, Adapun kronologis penangkapan, Pada hari ini Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira Pukul 13.00 Wib, team tekab 308 Polres Mesuji mendapat informasi, keluhan dari masyarakat bahwasanya marak parkir liar yang terjadi di pasar simpang pematang Kecamatan Simpang pematang, dengan meminta uang parkir melebihi harga karcis parkir. Dari harga Rp 10.000 hingga Rp.20.000, mereka diminta di awal parkir lalu oknum tersebut pergi.
Kemudian tekab 308 Polres Mesuji dapat mengamankan 2 (dua) orang Laki-laki yang telah melakukan parkir liar di Wilayah Hukum Polres Mesuji, yang mana kemudian 2 (dua) orang laki-laki bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp. 101.000 dan 2 lembar karcis warna pink dan biru. Selanjutnya kedua pelaku diamankan Ke Mapolres Mesuji guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pungkas Kasat Reskrim Iptu Fajrian.
(yusri)
Posting Komentar