Poto hanya ilusi |
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Pemerintah Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, diduga sengaja mengangkangi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dalam pengangkatan " SPN" sebagai Ketua Rukun Kampung (RK),Desa Muara Tenang.
Sesuai dengan peraturan tersebut, menyebutkan bahwa seorang warga untuk menjadi RK harus di wajibkan memiliki Ijazah terakhir minimal SMA sederajat, sementara " SPN" saat diangkat menjadi RK pada tahun 2019 masih berijazah SMP, dan ia baru dapat Ijazah SMA paket C pada Bulan Mei Tahun 2020.
Dengan berbekal informasi dari warga setempat, awak media mencoba menjumpai " SPN" di kediamannya. Ketika ditanya terkait ijazah yang dimilikinya saat mulai menjabat sebagai Ketua RK, ia membenarkan prihal tersebut.
Dan ia mengatakan bahwa saat ditunjuk oleh Kepala Desa pada awal Tahun 2019, dia hanya memiliki Ijazah SMP, sedangkan saat itu Ijazah SMA masih dalam proses karena masih mengikuti paket C.
" Kalau masalah kenapa saya bisa diangkat menjadi Ketua RK, Saya menyarankan untuk bertanya kepada Eko selaku Kasi Pembangunan saat ini, karena menurutnya ia lebih tahu terkait hal tersebut, " terang SPN.
Di tempat terpisah, Eko selaku Kasi Pembangunan menjelaskan, memang " SPN" telah menjabat sebagai Ketua RK sejak awal Tahun 2019 dan pada saat itu hanya memiliki Ijazah SMP.
" Pada Bulan Mei Tahun 2020, Ijazah paket C punya SPN baru keluar. Terkait penunjukan atau pengangkatan beliau dijadikan Ketua RK itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Kepala Desa dan kemudian saat akan mengangkat " SPN "menjadi pengganti RK yang lama ( sudah meninggal) sudah konsultasi dengan pihak Kecamatan, " ujar Eko.
Terkait dugaan pelanggaran aturan ini, media ini masih akan mengkonfirmasi dinas PMD Mesuji, guna tindaklanjut kemungkinan adanya sanksi bagi
pemerintah Desa Muara Tenang yang disinyalir telah melanggar peraturan.
(M.Amin/Yusri)
Posting Komentar