Team Tekab 308 Polres Mesuji Tangkap Dua Tersangka Pencurian Motor di Register 45


Team Tekab 308 Polres Mesuji Tangkap Dua Tersangka Pencurian Motor di Register 45

Dua Tersangka dan Barang Bukti
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Pada Hari Sabtu 11 September 2021 sekitar pukul 16:00 Wib,Team Tekab 308 Polres Mesuji berhasil ungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP yang terjadi di pemukiman Maju Jaya Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji pada 16 Januari 2020 siang sekira pukul 14:00 Wib.


Diketahui diduga tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial AS(19) Tahun dan TH(28)Tahun, keduanya warga Tugu Roda Register 45 Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.


Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.ik, M.Si membenarkan bahwa telah mengamankan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


Lebih lanjut Kasat Reskrim menceritakan kronologis kejadian, Pada Hari Sabtu (16/01/20) Sekira pukul 14:00 Wib, dipemukiman Maju Jaya Register 45, telah terjadi peristiwa pencurian dengan pemberatan sebuah Sepeda Motor.


Pada saat itu korban berangkat dari rumah yang terletak di Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, menuju areal dipemukiman Maju Jaya Register 45, untuk menyemprot rumput di kebun Singkong dengan menggunakan sepeda motor Yamaha vixion FZ 150 Nomor Polisi BE 8629 SR warna hitam No. Ka MH33C1005BK719174 No.Sin 3C1-720185 Atas nama I Wayan Sujana, jelas Kasat Reskrim.


Kemudian sekira pukul 14:00 Wib, selesai nyemperot ketika hendak pulang kerumah, mendengar ada suara motor milik korban dan langsung menanyakan kepada Jarwo “apakah melihat ada yang bawa motor Vixion lewat sini tadi” dan menurut info dari tetangga kebun, benar bahwa tadi ada motor Vixion lewat dengan terburu-buru, kemudian mengetahui bahwa motor yang digunakan korban sudah hilang dibawa orang, lalu korban berupaya untuk meminjam motor dan coba mengejar pelaku namun tidak ketemu, akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji, ungkap Iptu Fajrian.


Adapun penangkapan berawal dari Pada Sabtu (11/09/21) team Tekab 308 Polres Mesuji yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki, mendapatkan informasi tentang keberadaan seseorang yang di curigai sebagai pelaku, menanggapi informasi tersebut Team bergerak cepat menuju lokasi keberadaan tersangka, kemudian sekira pukul 16:00 Wib, Team berhasil mengamankannya.


Selanjutnya diduga tersangka bersama barang bukti  1 unit sepeda motor, 1 buah BPKB dan 1 buah STNK dibawa ke Polres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut, pungkas Kasat Reskrim ketika di konfirmasi.


(M.Sagiman)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama