Bupati Natuna, Wan Siswandi- |
Penurunan tarif swab itu untuk Pemkab Natuna tidak terlalu berpengaruh mengingat sejauh ini Puskesmas masih memberikan layanan gratis bagi rapid test swab antigen. Selain itu hingga saat ini tidak Puskesmas di pulau bunguran Besar yang dibenarkan mengeluarkan hasil rapid test swab antigen untuk perjalanan keluar daerah.
Bupati Natuna Wan Siswandi di Ranai menegaskan bahwa Pemkab akan menyesuaikan aturan dari kemnkes, namun tetap masih menunggu keluarnya Surat Edaran tersebut.
"Intinya kita akan sesuaikan lagi, kalau Surat dari kemenkes sudah kita terima," ujar Wan Siswandi, kamis (02/09/2021).
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, H. Hikmat Aliansyah di Ranai menyampaikan bahwa hanya RSUD Natuna yang ditunjuk pemerintah daerah untuk mengeluarkan surat keterangan rapid test swab antigen dan PCR.
"Sampai saat ini pelayanan swab antigen dipuskesmas masih gratis dan belum ada perubahan Perbupnya. Sementara 4 Puskesmas di Pulau Bunguran tidak boleh melakukan rapid test antigen untuk pelaku perjalanan keluar daerah, hanya RSUD," ujar Hikmat, Kamis (02/09/2021).
Sementara itu menyangkut keberadaan rumah Sakit dan Klinik lainnya yang ada di di Natuna dan membuka layanan rapid test swab antigen, menurut Bupati Natuna Wan Siswandi, tidak ada aturan yang mengikat agar menuruti Edaran dari pemerintah Daerah terkait penetapan tarif Swab Antigen dan PCR.
"Seharusnya memang mengikuti atau berpatokan pada edaran yang dikeluarkan pemerintah, tapi kita juga harus tahu bahwa klinik itu orentasinya adalah bisnis, jadi tetap harus mempertimbangkan untung rugi, " tambah bupati Natuna.
Hikmat Aliansyah |
Namun menimpali yang disampaikan oleh bupati Natuna, Plt. kadinkes Natuna Hikmat Aliansyah menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan Surat Edaran dari pemkab Natuna, yang mengacu dari SE Kemenkes mengenai penyesuaian tarif swab antigen kepada Rumah Sakit dan klinik yang ada di daerah ini.
"Memang seharusnyakan semua Rumah Sakit dan Klinik mengacu pada edaran Kemenkes ini, namun kan setiap klinik memiliki perhitungan sendiri - sendiri, jadi kami tetap akan mengeluarkan edaran, nanti tinggal bagaimana setiap klinik menyesuaikan," tambah Hikmat.
Pemerintah telah menetapkan sanksi teguran bagi klinik yang tidak mematuhi aturan penetapan tarif tertinggi swab. Namun Plt. kadinkes Natuna, Hikmat Aliansyah menuturkan pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu mengenai aturan sanksi bagi pelanggaran penetapan tarif rapid test swab.
"Karena memang klinik - klinik ini menetapkan harga sesuai dengan BAP atau biaya yang mereka keluarkan, disuruh harga rendah, mreka juga akan pikir-pikir, jadi nanti akan kita pelajari lagi mengenai sanksinya," tutup Hikmat. (Piston)
Posting Komentar