Ardi Winata saat Menjadi Narasumber Acara- |
Apartement, Kamis (16/9/2021).
"Bukan hanya pemerintah, masyarakat, komunitas budaya bisa mendaftarkan Warisan Budaya Tak Benda," katanya.
Sebagai dasar hukum, Ardi, menyampaikan, pemerintah juga mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu.
"Pemerintah sangat serius tentang budaya Melayu. Banyak Paguyuban, perkumpulan di Batam namun tetap payungnya Melayu," terangnya.
Selain Perda, pemerintah juga mempunyai Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), ada 10 unsur yang tercantum didalamnya seperti kuliner, olahraga tradisional, ritus, pantun dan sebagainya.
"Tugas kami tersosialisasi budaya ini dengan baik dan harus kita angkat," tegasnya.
Tak hanya itu, Disbudpar Kota Batam mempunyai Tim Ahli Cagar Budaya yang tersertifikasi. Artinya secara aturan melestarikan budaya Melayu sangat kuat, sehingga masyarakat tak perlu binggung dengan apa yang ditemukan dilapangan.
"Perbedaan cagar budaya dengan WBTB, misalnya Rumah Limas Potong sebagai cagar budaya, sedangkan di dalam Rumah Limas Potong namanya WBTB ada relief bernama pucuk rebung, dan lain-lain," ucapnya.
Sebagai bentuk apresiasi, Kota Batam mempunyai Museum Batam Raja Ali Haji sebagai destinasi wisata sejarah di Kota Batam. Selain itu di kantor Disbudpar juga mempunyai Bucu Budaya, sudut ruangan ini dipakai untuk melakukakan kegiatan budaya seperti menganyam, berceloteh, dan sebagainya.
"Pemerintah punya space intens untuk pelaku budaya," katanya.
Ardi berharap pelaku budaya, komunitas budaya di Kota Batam dapat mendokumentasikan budaya Melayu berbasis digital.
"Misalnya saat pentas tari buat video, dalamnya dijelaskan apa nama gerakannya, maknanya," pintanya.
Kegiatan Sosialisasi dan Lokakarya Warisan Budaya Tak Benda (WBTb)Tahun 2021 dibuka oleh Kepala BPNB Kepri, Toto Sucipto secara virtual. Selain Kepala Disbudpar Kota Batam, narasumber lainnya yakni Kordinator WBTb dan Peneliti Ahli Muda BPNB Provinsi Kepri, Hendri Purnomo dan Budayawan Kota Batam Dato’ Samson Rambah Pasir.
Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari Lembaga Adat Melayu (LAM), komunitas budaya, akademisi, media, dan sebagainya.
Adapun proses dan prosedur teknis mengusulkan WBTB yakni dengan cara pendaftaran diajukan kepada direktorat jenderal yang membidangi kebudayaan, melalui pemerintah daerah, BPNB sebagai unit pelaksana teknis pemerintah pusat di daerah. Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui usulan tertulis dan online.
"Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran kekayaan Budaya Tak Benda yang sudah disiapkan oleh Direktorat Jenderal yang membidangi kebudayaan yang dapat diunduh di website maupun meminta format formulir kepada BPNB," terang, Hendri.
Persyaratan administrasi pendaftaran dilengkapi dengan persetujuan pencatatan warisan budaya tak benda oleh komunitas budaya, organisasi, kelompok, perseorangan. Serta uraian atau deskripsi singkat kekayaan budaya tak benda dari pelaku, pencipta, atau narasumber.
"Berkas pendaftaran yang telah diisi diserahkan kepada direktorat jenderal yang menangani kebudayaan melalui website atau berkas diserahkan ke BPNB Kepri," pungkasnya.
Kominfo
Posting Komentar