RSUD dan Klinik di Natuna akan Sesuaikan Tarif Baru Swab Antigen


RSUD dan Klinik di Natuna akan Sesuaikan Tarif Baru Swab Antigen

Klinik Otrismo Ranai Natuna+
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Menyikapi keputusan Mentri Kesehatan mengenai penurunan tarif Rapid Test Swab Antigen menjadi Rp.109 ribu untuk luar Pulau Jawa, menejemen RSUD Natuna langsung mengajukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Natuna sebelumnya mengenai penetapan tarif tertinggi untuk rapid test Swab Antigen dan PCR.

Perubahan ini perlu dilakukan guna penyesuaian dengan tarif yang telah ditetapkan oleh Mentri Kesehatan dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2021.

"Masih dalam tahap pengajuan revisi perbup sebelumnya untuk sementara kami buatkan edaran dulu mengenai perubahan tarif," ujar Direktur RSUD Natuna, dr. H. Imam Syafari saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya dalam surat edaran yang dikeluarkan RSUD dengan nomor: 445/TU-RSUD/2021/7862 tentang tarif pemeriksaan RT PCR dan swab antigen di RSUD Natuna ditetapkan untuk RT PCR menjadi Rp 475.000, sementara untuk antigen menjadi Rp 150.000. Tarif ini turun drastis dari yang semula untuk PCR Rp 900.000, dan antigen Rp 275.000.

Tarif berbayar tersebut diberlakukan untuk keperluan syarat wajib bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan baik keluar daerah maupun antar kecamatan yang ada di Kabupaten Natuna.

Namun sayangnya Direktur RSUD Natuna ini tidak menjawab  saat ditanya mengenai tarif swab antigen saat ini, dimasa transisi menunggu keluarya Perubahan Perbup Natuna.

Sementara itu beberapa klinik yang melayani Rapid Test Antigen di Natuna meskipun  mengaku rugi pada awal penyesuaian tarif, namun juga menyatakan kesiapan  untuk menyesuaikan tarif rapid test antigen, sesuai Edaran dari kementerian Kesehatan.

Novid Wirdiansyah pimpinan Klinik Otrismo di Ranai yang juga melayani rapid test antigen mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat kabar mengenai penurunan tarif antigen bahkan langsung dari Plt. kepala Dinas kesehatan Natuna.

Namun untuk penurunan tarif di kliniknya saat ini menurut Novid masih akan dibahas dengan menejemen klinik.

"Kami ini mempunyai pusat di Jakarta, jadi untuk penetapan tarif selain akan kami bahas diinternal kami di Natuna, juga menunggu instruksi dari Pusat, karena untuk peralatan swab juga didatangkan dari pusat,'' ujar Novid.

Sebagai klinik kesehatan yang memiliki izin praktek dari Dinas Kesehatan dan Kemenkes, Novid meyakinkan bahwa pihaknya tetap akan memperhatikan edaran dari kemenkes, sebagai dasar penentuan tarif. Selain itu pihaknya juga tetap akan meperhitungkan segala aspek seperti gaji karyawan.

"Kita tetap akan menyesuaikan, jagan pula nanti kita dianggap tidak koorperatif kalau tidak mengikuti edaran dari pemerintah,'' pungkas Novid. (Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama