Proyek Taman Puri Agung IV Diwarnai Ketidaktranspanan


Proyek Taman Puri Agung IV Diwarnai Ketidaktranspanan

Proyek Taman di Puri Agung IV tahap II-
BATAM I KEJORANEWS.COM : Pengerjaan taman di lahan kosong wilayah RT 05 Puri Agung IV Tahap II dinilai oleh  masyarakat tidak transparan dan terkesan sengaja ditutup-tutupi oleh perangkat RT dan RW. Rabu ( 2/9/2021).

Pasalnya pengerjaan proyek yang sudah berjalan 1 Minggu tersebut, tidak didahului dengan sosialisasi yang memadai dari perangkat RT dan RW.

Selain itu, Proyek yang kini masih berjalan ini, disayangkan tidak memasang plang proyek. Padahal pemasangan plang ini wajib sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, penggunaan plang proyek wajib dalam sebuah pembangunan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal lain yang juga sangat disayangkan adalah tidak dilibatkan warga setempat dalam proyek tersebut. Untuk pekerjaan kasar menggali yang jelas tidak butuh keahlian, harus didatangkan dari wilayah Tiban dan Bengkong.

Padahal dalam masa pandemi ini banyak warga di lingkungan RW 21 yang terdampak ekonomi nya akibat Covid-19.

Parsi, Ketua RW 21 kepada awak media ini saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu dengan proyek tersebut, padahal dari penelusuran media ini dari keterangan pekerja proyek, diketahui bahwa Parsi lah yang memegang gambar proyek dan bahkan meminta kepada pelaksana kerja untuk memindahkan gerbang taman tersebut.

" Saya tidak tahu apa - apa. Kan tidak semuanya kita harus tahu."  Jawab Parsi sembari cengengesan saat dikonfirmasi media ini pada ( 26/8/2021).

Imam, selaku Ketua RT 05 yang juga berada dalam satu perumahan sedikit lebih kooperatif. Imam menunjukkan dokumen yang disimpannya di HP yang menunjukkan bahwa proyek pembuatan taman permanen tersebut berasal dari APBD Pemko Batam.

Ketika hal ini coba dikonfirmasikan melewati ketua RT 05 Imam, untuk diteruskan kepada RW 21, jawaban santai dari ketua RW 21 membalas WA dari Imam cukup bikin kaget. 

" Saya tidak punya wewenang untuk masalah tersebut. " Demikian tertulis jawaban dari Parsi kepada Imam.

Kabar terakhir yang didengar kru media ini, proyek ini di di duga di subcon kan lagi dari pemenang proyek kepada pihak lain. Benarkah ? tentunya, warga menunggu kejelasan tentang proyek ini.

Sampai berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Kepala dinas dan pejabat setempat yang berwenang sedang dilakukan.



 ( Arifin )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama