![]() |
Eduardus Nahak Bria, SH- |
" Sebagai manusia biasa yang bekerja di Lembaga KPK atau bahkan sekalipun anggota KPK, kalau bersalah ya memang harus diberi sanksi. Berdasarkan UU tahun 1945 pasal 27, semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Saya pikir tidak salah ada 56 pegawai KPK dipecat, karena tentu mereka sudah ada melakukan kesalahan yang dapat dibuktikan, " jelas Edu, Pengacara muda Kabupaten Malaka dari organisasi PERADI. Selasa (21/9/21).
Di tempat terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat, Marius Boko menyampaikan pandangan yang berbeda.
Menurut Marius Boko, idealnya keputusan Mahkamah Agung sudah keluar bisa direview kembali. Agar para pegawai tersebut kembali diberikan kesempatan bergabung ke KPK.
" Entah dari jalur apa karena di satu pihak secara legal formal sudah diputuskan oleh pengadil dalam hal ini Mahkama Konstitusi maupun Mahkama agung. Sedangkan dipihak lain ombusman dan Komnasham menyatakan bahwa keputusan itu tidak sah, jadi yang dibutuhkan itu perlu duduk secara bersama dan dilihat kembali. " Ujar Marius, kepada media ini, Senin ( 20/9/2021).
" Apapun juga mereka masih merupakan kader- kader terbaik KPK juga, kalau memang masih bisa dipakai ya bagus nya dipakai kembali. " Tambah Marius.
![]() |
Marius Boko ketika Beri Pernyataan- |
(Jolly)
Posting Komentar