Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Lobster dari Jakarta


Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Lobster dari Jakarta

Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Lobster dari Jakarta
Pemeriksaan Barang Bukti Benih Lobster

BATAM I KEJORANEWS.COM : Dua orang pelaku berikut barang bukti berupa benih lobster berhasil diamankan oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri.

"Kronologis berawal pada hari Sabtu (4/9) sekira pukul l4.00 WIB, yang berdasarkan Informasi dari masyarakat tepat nya parkiran Kepri Mall, Batam Kota - Batam, Tim berhasil mengamankan inisial K dan R kurir pengiriman Benih Lobster," ungkapnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol.Harry Goldenhardt S, SIK, MSi didampingi Dir Polairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan, S.Ik, MH, di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam, (6/9/21).\

Video Penegahan:

Sambungnya, Benih lobster tersebut ditemukan oleh tim didalam Bagasi Mobil yang ditempatkan didalam sebuah Koper yang didalamnya berisikan 62 Bungkus benih Lobster.

Modus operandinya adalah inisial R membawa sebuah Koper yang berisikan benih lobster tersebut dari tempat penyimpanan bagian depan pesawat barang Pelita Air dengan rute Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta - Bandara Sultan Syarif Qasim Pekan Baru - Bandara Hang Nadim Batam.

"Selanjutnya, menyerahkan Koper tersebut kepada inisial K yang saat itu berada di Parkiran Bandara Hang Nadim Batam yang kemudian inisial K menyimpan koper tersebut kedalam bagasi mobil," terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya tim melakukan Validasi terkait perizinan dari 62 bungkus benih Lobster tersebut dan bersama dengan Balai perikanan Budaya Laut Batam dan Dinas Karantina perikanan Batam melakukan pencacahan dan pelepasaliaran Benih Lobster tersebut.

"Saat ini Tim masih melaksanakan penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku diterapkan Pasal 27 Poin 26 Jo Point 5 Ayat (1) UU RI No.11/2020 tentang cipta kerja sebagai Perubahan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31/2004 Tentang perikanan dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU 45/2009 Tentang Perubahan Atas UU 31/2004 Tentang Perikanan," tutup Kabid Humas Polda Kepri.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama