Perubahan 3 Perda Pajak dan Retribusi Batam, Harus Sesuai Prinsip Hierarki Perundang-undangan


Perubahan 3 Perda Pajak dan Retribusi Batam, Harus Sesuai Prinsip Hierarki Perundang-undangan

Perubahan 3 Perda Pajak dan Retribusi Batam, Harus Sesuai Prinsip Hierarki Perundang-undangan
Suasana Paripurna

BATAM I KEJORANEWS.COM : Ketua DPRD Batam, Nuryanto menyampaikan bahwa setelah fraksi-fraksi DPRD Batam menyampaikan pandangan umum pada rapat paripurna ke XIII pada tanggal 12 Agustus 2021. Mekanisme selanjutnya, tanggapan dan atau jawaban Walikota Batam atas pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda perubahan atas tiga Perda, satu pajak daerah dan dua retribusi daerah sekaligus pembentukan Pansus.

"Hasil pembahasan dan kesepakatan bersama, memutuskan Ketua Pansus, Budi Mardiyanto dari fraksi PDI Perjuangan, dan Wakil Ketua Pansus, Ides Madri dari fraksi Golkar," tutupnya saat memimpin rapat dan mendapat persetujuan dari 35 anggota DPRD Batam yang hadir secara fisik dan virtual.

Hal tersebut disampaikannya, pada Rapat Paripurna ke XV masa persidangan III tahun sidang 2021, di ruang utama DPRD Batam, Batam Centre - Batam, (7/9).

Sebelumnya, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan bahwa catatan dan masukan tersebut menjadi perhatian Pemerintah kota (Pemko) Batam dalam rangka penyempurnaan dan perumusan Ranperda. Catatan dan masukan tersebut diantaranya, objek, subjek, sasaran, dan penerapan tarif serta wilayah pungutan pajak daerah, dan retribusi harus terurai dan terukur dalam Perda.

Sistem pembayaran pajak dan retribusi harus disesuaikan dengan kondisi di kota Batam, serta memperhatikan Multiplier effect/efek berganda (pengaruh yang dapat meluas dari sistem yang diterapkan). Sesuai prinsip hierarki perundang-undangan, peraturan yang levelnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Hal ini juga merupakan salah satu alasan kami mengajukan perubahan tiga Perda," terangnya menjawab pandangan umum fraksi DPRD Batam.

Lanjutnya, Perda dipublikasikan secara detail/rinci kepada publik, mulai dari perubahan nomenklatur izin mendirikan bangunan, retribusi, izin menetap tenaga kerja asing, dan BP2RD. Penguatan dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil, penyesuaian pungutan dana retribusi, khusunya retribusi tenaga kerja asing, Penerimaan pendatan daerah dari sektor pajak dan retribusi yang harus dimaksimalkan oleh Pemko Batam.

"Atas masukan tersebut,  kami sangat mengapresiasi dan kiranya dapat dibahas secara mendalam ke tahapan selanjutnya, sesuai dengan perundang-undanfan yang berlaku. Dan kiranya Ranperda ini dapat dibahas bersama antara Pansus DPRD dan Tim Pemko Batam," tutup Wakil Walikota Batam.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama