Pencuri Hand Phone di Counter Adi Jaya Cell Telah Ditangkap Tekab 308 Polres Mesuji


Pencuri Hand Phone di Counter Adi Jaya Cell Telah Ditangkap Tekab 308 Polres Mesuji

Pelaku Pencuri Hand Phone
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Team gabungan Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya, berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pencurian sebuah Hand Phone, disebuah counter Adi Jaya Cell yang berada di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.


Di ketahui tersangka bernama Nafri Yanto(25)Tahun asal dari Desa Tri Karya Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Sedangkan Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp /B/422/XI/ Polsek Tanjung Raya/ Res mesuji/ sek raya tanggal 04 September  2021 Tentang Pencurian.


Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik membenarkan bahwasannya Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya. Betul, telah berhasil mengamankan tersangka pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Counter Adi Jaya Cell Desa Brabasan, Kecamatan, Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji pada Sabtu (04/09/21) sore, sekira pukul 17:30 Wib.


Lanjut Kasat Reskrim menceritakan kronologis kejadian, Pada Tanggal 04 September 2021 sekira pukul 17:30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) Unit Hand Phone merek Vivo Y20 warna Biru IMEI 1: 860992052901854, IMEI 2: 860992052901847, yang terjadi di teras Counter ADI JAYA CELL milik Ady Nur Suprana(25)Tahun, yang ada di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, jelas Fajrian Rizki.


Pada saat itu sekira pukul 15:30 Wib datang seorang Laki-laki menggunakan sepeda motor grandong, setelah itu laki-laki tersebut berkata kepada korban jika dirinya ingin membeli hand Phone, kemudian dia memilih salah satu Hand Phone merek VIVO Y20 warna Biru, lalu korban mengambilkan Hand Phone yang ada di etalase dan membukanya, setelah dipegang setelah itu meminta pada istri korban untuk mengecas Hand Phone yang akan dibelinya. Namun sekira jam 17:30 Wib, tersangka langsung mengambil Hand Phone yang dicas tersebut beserta Kotaknya dan membawanya kabur, ungkap Fajrian.


Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Senilai Rp 2.200.000.00 (Dua Juta Dua ratus Ribu Rupiah) kemudian korban melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Raya.


Selanjutnya, Pada hari Sabtu (11/09/21) team Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya mendapatkan informasi adanya seseorang yang akan menjual Hand Phone (Hp) Vivo Y20 yang diduga hasil curian, kemudian team langsung bergerak menuju lokasi, sekitar pukul 14:00 Wib, Tersangka berhasil diamankan di Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji dan bersama barang bukti 1(satu) Unit Hand Phone Vivo Y20 warna Biru tersebut serta 1(unit) sepeda motor Honda Revo trondol,pungkap Kasat Reskrim ketika dikonfirmasi, Minggu(12/9/2021).


Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk Penyidikan lebih lanjut.

Kendaraan yang digunakan pelaku

Barang Bukti yang diamankan


(M.Sagiman)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama