Pemkab Usulkan RAPBD-P 2021 Natuna sebesar Rp 1,18 Triliun


Pemkab Usulkan RAPBD-P 2021 Natuna sebesar Rp 1,18 Triliun

Bupati dan Pimpinan DPRD Natuna-
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Bertempat diruang rapat Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, senin (20/09/2021) malam, Bupati Kabupaten Natuna Wan Siswandi menyampaikan pidato pengantar  Rancangan Peraturan Daerah  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Kabupaten Natuna tahun 2021. 

Dalam pidato pengantar RAPBDP Bupati Natuna Wan Siswandi menyampaikan  rincian pengajuan perubahan APBD Natuna 2021 antara lain pendapatan asli daerah Rp.7407 miliar, pendapatan transfer dari pemerintah pusat Rp.1,09 triliun dialokasikan Rp.1,03 triliun pada APBDP dan pendapatan lain – lain sebesar Rp.11,39 miliar. 

Pada APBDP Pemkab Natuna mengusulkan besaran belanja tidak terduga Rp.29,05 miliar, belanja operasional, Rp.806,04 miliar, dan belanja modal Rp.216,26 miliar. 

“Total perubahan pendapatan pada tahun anggaran 2021 dialokasikan sebesar Rp.1,18 triliun. Sementara untuk belanja transfer dialokasikan sebesar Rp.147,35 miliar, terdiri dari bagi hasil pajak dan retribusi daerah ke Desa, Alokasi Dana Desa dan Dana Desa,” jelas Wan Siswandi dalam pidatonya. 

Sementara itu dari sisi pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna tahun anggaran 2020 terdiri dari penerimaan pembiayaan  sisa lebih perhitungan silpa setelah dilakukan Audit oleh BPK terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2020. 

“Belanja tidak terduga diperuntukan bagi keadaan darurat salahsatunya adalah penanganan pandemi Covid-19 dengan mempedomani ketentuan peraturan Perundang- undangan,” tambah Bupati. 

Wan Siswandi menambahkan , subtansi dalam perubahan Anggaran Pendapatan Belanja daerah kabupaten Natuna tahun 2021 didasarkan pada beberapa hal antara lain : 

1.     Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran; 

2.     Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi antar unit organisasi, antar program,antar kegiatan dan jenis belanja; 

3.     Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam  tahun berjalan. 

“Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Natuna,” tutup Wan Siswandi.



(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama