Barang Bukti |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kapolresta Barelang, AKBP. Yos Guntur SH, SIK membenarkan bahwa telah berhasil ungkap pelaku tindak pidana penggelapan dengan modus pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku merupakan suami istri, dan saat ini sudah di amankan oleh unit Reskrim Polresta Barelang. Atas Perbuatannya, pelaku di Jerat dengan Pasal 374 dan atau 372 dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara," ungkapnya, di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam, (11/9).
Kronologi, berawal pada hari selasa (31/8), di Komplek Batam Plaza Jln Imam Bonjol, Batu Ampar – Batam. Saat korban memberikan cek kepada pelaku/karyawan (istri, ES 25 tahun) sebesar Rp 105.000.000 dengan tujuan untuk pembayaran gaji karyawan.
Setelah uang di cairkan di Bank Mandiri dan akan di setorkan ke Bank UOB, berselang 15 menit lalu pelaku mengatakan yang bahwasannya uang tersebut telah di rampok oleh orang lain, dan yang ternyata suaminya sendiri inisial EA (32 Tahun).
Menerima laporan korban, Kemudian Gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar mendatangi TKP dan mengecek CCTV, dan melihat ada kejanggalan.
Selanjutnya pada hari Rabu (1/8) sekira pukul 16.59 WIB. Tim berhasil melakukan penangkapan, serta mengintrogasi EA, dan mengakui bahwa EA merupakan Suami dari ES yang melakukan perbuatannya bersama- sama dengan Istrinya.
Andi Pratama
Posting Komentar