Bintang Purna Irawan bersama Saipul Anwar, S.H |
Hal itu dilakukan lantaran dirinya merasa Terzolimi oleh panitia seleksi pemilihan kepala desa, Kamis 15 September 2021.
Kepada awak media ini, Bintang Purna Irawan menceritakan kronologis kejadian yang membuat dirinya dianggap gugur oleh panitia seleksi pemilihan Kepala Desa Tanjung Menang Raya didalam seleksi pendaftaran bakal calon Kepala Desa.
Awalnya dirinya saat mendaftar calon Kepala Desa ia hanya kurang melengkapi berkas SKCK karena pada saat itu hari Jumat Tanggal 10 September ia berkoordinasi dengan pihak panitia seleksi pemilihan Kepala Desa bahwa dirinya kurang berkas SKCK nya.
Pada saat itu, "saya ngomong dengan panitia tentang kekurangan berkas SKCK tersebut dan pihak panitia mengatakan agar mendaftar aja dulu mengenai berkas yang kurang bisa menyusul pada hari Rabu, sehingganya saya merasa agak lega masih ada kelonggaran waktu akan tetapi pada hari Senin setelah saya mau melengkapi berkas dengan membawa SKCK malah pihak panitia nggak mau menerima dan mengatakan waktunya sudah habis hari Minggu tanggal 12 kemaren," kata Bintang Purna
Atas kejadian tersebut ia merasa Terzolimi dan hak hak saya sudah dihilangkan oleh karena itu ia memberi kuasa kepada pengacara Saipul Anwar SH untuk bertindak dan atas nama dirinya untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian kalau dirinya tetap tidak diterima oleh panitia untuk melengkapi berkas.
Sementara itu Saipul Anwar, S.H., saat ditemui mengatakan, bahwa memang benar Bintang Purna Irawan memberikan kuasa kepada dirinya untuk melaporkan kepada pihak kepolisian karena hak haknya merasa sudah dihilangkan oleh pihak panitia.
"Klien saya merasa haknya di hilangkan oleh pihak panitia karena itu, kita dalam waktu dekat akan melaporkan kepihak kepolisian sembari kita kaji Pasal-pasalnya, kita cari terkait unsur pidananya juga," kata Saipul.
Saipul juga mengatakan terkait tahapan jadwal dalam pemilihan Pilkades itu dibuat berdasarkan perbup nomor 20 tahun 2021, ia menilai pihak panitia juga telah menyalahi panduan dari perbup tersebut, jelasnya.
"Kita lihat dalam perbup nomor 20 tahun 2021 di dalam pasal 28 poin a berbunyi : Penerima pendaftaran dilakukan selama 9 hari dengan memperhatikan Hal-hal sebagai berikut:
1. Hari Senin sampai dengan hari Kamis dibuka dari jam 07.30 sampai dengan pukul 17.00 wib dan
2. Hari Jum'at dibuka pada pukul 07:30 sampai dengan pukul 11:00 Wib.
Ini berarti 9 hari yang digunakan untuk mendaftar itu hari kerja bukan hari kalender artinya hari Sabtu dan Minggu adalah hari libur Akan tetapi mengapa kok panitia membuat jadwal pendaftaran tanggal 4 sampai dengan 12 September padahal ditanggal itu ada hari Sabtu dua kali dan Minggu dua kali," terang Saipul.
Atas dasar itu kalau pihak panitia tidak menerima berkas pendaftaran klienya ia akan segera melaporkan panitia seleksi pemilihan kepala desa ke pihak kepolisian.
"Kita tunggu kalau nggak ada kebijakan dari panitia terpaksa kita buat laporan ke kepolisian. sedangkan pemilihan Bupati, gubernur sampai presiden aja ada jadwal tahapan untuk perbaikan berkas ini kok kelihatan nya saklek bener gak ada waktu untuk calon melengkapi berkas," ungkapnya.
"Kalau pun klien saya kalah dalam pemilihan kepala desa nanti kita bisa legowo Nerima lha ini belum bertanding udah merasa dijegal ya kami tidak trima dan akan kami perjuangkan hak hak nya," tuturnya.
Ditemui terpisah PLT Kepala Dinas PMD Kabupaten Mesuji Dahuri yang juga selaku panitia tingkat Kabupaten mengatakan, terkait tahapan pemilihan Kepala Desa sudah dilaksanakan sesuai dengan koridor dan aturan. Menurutnya apapun yang dilakukan panitia itu ada dalam koridor aturan walaupun nantinya ada sedikit permasalahan tapi tetap didalam jalur aturan, semisal ada miskomunikasi diawal yang terjadi sekarang, panitia telah mengambil sikap sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Negara kita kan negara hukum, ada sesuatu ketidakpuasan ya silahkan kita juga kan punya hak yang sama dimata hukum, untuk pihak yang tidak bisa menerima apa yang dilakukan panitia kita mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum, karena menurut kami segala yang telah dilakukan oleh panitia sudah sesuai dengan prosedur," ujarnya.
Sementara itu Suharlian selaku Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Mesuji juga menegaskan bahwa didalam tahapan Pilkades untuk pendaftaran bakal calon Kepala Desa itu Tanggal 4 September sampai dengan 12 September 2021, untuk pendaftaran 9 hari tersebut itu menggunakan hari kalender bukan hari kerja.
"Untuk pendaftaran tutup di Tanggal 12 September, diluar tanggal itu tidak diterima dan untuk calon yang sudah mendaftar tapi berkas kurang harus dipulangkan dan calon dinyatakan gugur," kata Suharlian.
(yusri)
Posting Komentar