BATAM I
KEJORANEWS.COM : Sebelum menyetujui pengesahan Ranperda APBD-P tahun anggaran 2021, Wali Kota HM. Rudi menyampaikan 8 poin penting terhadap laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam atas pembahasan Ranperda kota Batam tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) kota Batam tahun anggaran 2021. Wali Kota Batam, HM. Rudi-
Berikut penyampaian wali kota pada pidatonya di sidang paripurna DPRD Batam. Jumat, (10/9/ 2021).
"Setelah mendengar dan menyimak Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Batam Terhadap Laporan hasil Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 dapat disampaikan hal – hal sebagai berikut :
1. Alokasi anggaran IMTA belum terakomodir sebesar 70% dari pendapatan IMTA
sesuai dengan amanat Peraturan
Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Asing.
2. Masih terdapat prioritas belanja untuk tenaga pelacak/tracer dalam rangka
penanganan COVID-19 yang dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia Daerah
Kepulauan Riau belum terakomodir didalam KUA/PPAS dan Rancangan Perubahan APBD
Tahun Anggaran 2021.
3. Untuk mengakomodir kebutuhan belanja pada poin 1 dan 2 dapat dilakukan pendalaman prioritas belanja pada saat penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, hal ini sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
4. Berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor
900/5451/Polpum tanggal 5 Agustus 2021 tentang penegasan dukungan anggaran
sukses pemilu dan pilkada serentak Tahun 2024, yang mengamanatkan perlu
dukungan anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, terhadap hal tersebut
perlu didalami prioritas belanja pada saat evaluasi dan penyempurnaan hasil
evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
5. Sedangkan mengenai adanya usulan perubahan mata anggaran
antar jenis belanja dibeberapa SKPD pada saat pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 setelah KUA/PPAS disepakati,
hal ini akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada saat evaluasi dan
penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2021.
6. Terhadap
masukan dan saran yang
disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat baik pada penyampaian pandangan
umum maupun pada saat pembahasan komisi dan banggar, Pemerintah Kota Batam akan menindaklanjuti
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang
berlaku.
7. Pada
kesempatan ini, diminta kepada Kepala SKPD penghasil untuk mengoptimalkan
penerimaan pendapatan sesuai
dengan target yang telah ditetapkan
dalam Rancangan Perubahan APBD
Kota Batam Tahun Anggaran 2021 dan segera melaksanakan program
kegiatan yang telah ditetapkan pada masing-masing SKPD agar dapat diselesaikan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
8. Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, Pemerintah Kota Batam sepakat atas Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 yang telah disepakati pada saat ini yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku." Kata HM. Rudi.
" Demikianlah pendapat akhir yang dapat kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya semoga apa yang kita laksanakan ini mendapat ridho dari Allah SWT dan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Batam. " Tutupnya.
Rdk
Posting Komentar