Operasi Gabungan |
BATAM I KEJORANEES.COM : Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) gelar perjanjian kerjasama pelaksanaan operasi laut interdiksi terpadu dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika (P4GN).
Kerjasama operasi laut interdiksi terpadu 2021, diikuti oleh BNN, PSDKP, Hubla, dan Polri, menggunakan sandi operasi PURNAMA ”Gempur Narkotika Bersama” Menuju Indonesia Bersinar, yang akan dilaksanakan pada bulan September dan Oktober 2021.
Akan hal itu, Kepala Seksi Layanan Informasi KPU BC Batam, Undani menyampaikan bahwa kegiatan operasi akan menyasar perairan Aceh, Selat Malaka, Selat Makassar, Laut Sulawesi, Laut Natuna, Selat Karimata, Kepulauan Seribu dan perairan Sulawesi Utara.
Operasi semacam ini merupakan pelaksanaan yang kedua kali, dimana Bea Cukai telah ikut serta sejak pelaksanaan yang pertama di tahun 2020 dan berhasil melakukan lima penindakan terhadap total 85,5kg sabu, 23 kg ekstasi dan 30,3 gr ganja.
Perjanjian Kerjasama |
Sesuai dengan fungsi Bea Cukai, lanjutnya sebagai community protector dan sebagaimana amanat Inpres No.2 Tahun 2020. Bea Cukai memiliki tanggung jawab dan mengambil peran aktif untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika lewat operasi laut bersama.
"Dengan adanya perjanjian kerja sama ini diharapkan para pihak yang terlibat dapat berkomitmen untuk menyukseskan kegiatan operasi interdiksi terpadu 2021 demi mewujudkan Indonesia bebas Narkoba," tutupnya usai upacara pembukaan operasi laut interdiksi terpadu tahun 2021 yang diselenggarakan di Dermaga Bintang, Batu Ampar - Batam, (14/9/21).
Andi Pratama
Posting Komentar