Penyandang thalassemia mayor dan hemofilia |
NASIONAL I KEJORANEWS.COM : Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati menyampaikan kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi peserta JKN-KIS, khususnya penyandang thalassemia mayor dan hemofilia yang menjalani terapi rutin transfusi darah, obat antihemofilia, dan obat kelasi besi di rumah sakit.
Adanya simplifikasi/kemudahan layanan, diantaranya surat rujukan peserta JKN-KIS bisa langsung diperpanjang oleh pihak rumah sakit melalui aplikasi V-Claim.
"Proses cepat, hanya dalam hitungan menit. Melalui simplifikasi layanan tersebut, mereka tak perlu lagi mengujungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memperbarui surat rujukannya," terangnya.
Baca Juga:
Hal tersebut disampaikan pada saat peluncuran serentak berbagai inovasi layanan, dan dihadiri oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, di Jakarta, (13/9).
Lanjutnya, saat ini sesuai mekanisme yang berlaku, surat rujukan peserta JKN-KIS yang menjalani perawatan thalassemia mayor dan hemofilia berlaku selama 90 hari. Jika masa berlakunya habis, maka peserta JKN-KIS harus mengunjungi FKTP untuk kembali mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit.
Kedepan, untuk memperpanjang masa berlaku surat rujukan yang sudah habis, peserta JKN-KIS penyandang thalassemia mayor dan hemofilia cukup menunjukkan kartu JKN-KIS dan surat keterangan kontrol kepada petugas administrasi rumah sakit.
Dengan aplikasi V-Claim, petugas rumah sakit akan memperpanjang masa berlaku surat rujukan peserta JKN-KIS tersebut untuk 90 hari berikutnya.
Penyederhanaan layanan tersebut akan diimplementasikan segera pada bulan September 2021, di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Thalassemia mayor maupun hemofila membutuhkan perawatan jangka panjang, biaya perawatan dan obat-obatannya tidaklah murah. Bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan.
Dengan memanfaatkan Program JKN-KIS, para penyandang thalassemia mayor dan hemofila bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai tanpa khawatir terbebani biaya besar.
"Kami berharap, simplifikasi alur layanan ini bisa kian membantu mereka saat akan mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit," tutup Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan.
Andi Pratama
Posting Komentar