Amin Muhayat |
Ketika awak media menjumpai salah satu perwakilan Project Manejer PT. Karya Bangun Mandiri Persada Amin Muhayat, di ruangan menjelaskan, bahwa berita itu sepihak dan tidak tau kronologis sebenarnya, jelas Amin, Sabtu (28/08/21).
Lanjut Amin, terkait pemberitaan sebelumya yang telah mengatakan CV.Khaiza Putri merugi dan tidak memenuhi progres pekerjaan sesuai dengan kesepakatan kontrak selain itu kok ada penyiataan matrial dan alat kerja yang merupakan milik CV.Khaiza Putri dan pemutusan kerja sama itu tidak benar sama sekali semua sudah di tanda tangani hitam di atas putih dan kesepakatan bersama bahkan kesempatan sudah kami berikan, ulasnya.
"Kontrak dia 31 maret 21 itu ada 2 versi, versi yang pertama volume 15000 itu volume sementara pada saat yang sama kita ganti menjadi volume 10000 jadi ada dua suplayer tetapi yang jadi acuan 1000 karena pekerjaan tersebut tidak bisa dalam satu suplyer dalam arti tidak berimbang nanti, dalam proyek mintanya kantor harus 2 suplayer dalam kontrak maka kita rubah menjadi volume 10000 dari pihak CV.Khaiza Putri sudah sepakat dan sudah di tanda tangani, ungkapnya.
Dalam jeda waktu tertanggal 31 maret, April,Mei,Juli 21 sampai putus kontrak dari pihak CV.Khaiza Putri hanya sanggup mengerjakan 1536 meter persegi kalau di kalikan 120 dia tiap hari hanya dapat mengerjakan 12 Meter, kalau hanya 12 Meter persegi otomatis kayak mainan dong mas kerjanya, ini proyek besar walau tidak ada batas waktunya namanya proyek besar kitakan di kejar sketjul mas, terangnya.
Setelah berlanjut, progres mereka tidak bisa naik terus kita mengeluarkan (SP) I. pada tagal(24/04/21), "kami tunjukan kepada saudara Eko itu Wakil dari Hamdani Selaku Derektur dari CV.Khaiza Putri dan sebelumnya melaui pesan singkat WhatsApp juga sudah saya peringatkan, pungkasnya, Sabtu(28/8/2021).
Para Awak Media |
Kstika Rapat |
(M.Amin/M.Sagiman)
Posting Komentar