Terkait Anggaran, Seorang Kades dan Mantan Kades Diperiksa Kejari Atambua


Terkait Anggaran, Seorang Kades dan Mantan Kades Diperiksa Kejari Atambua

Michael A. F Tambunan-
MALAKA I KEJORANEWS.COM :Dalam Rangka menindaklanjuti Laporan hasil temuan Inspektorat Kabupaten Malaka, 1 Kepala Desa ( Kades) defenitif dan 5 oknum mantan Kades lainnya kembali diperiksa  Kejaksaan Negeri Atambua, Kamis (19/8/21).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Belu Michael A. F Tambunan mengatakan, terdapat 5 mantan Kades dan satu Kades defenitif yang belum mengembalikan kerugian Negara hingga saat ini. Sehingga pihaknya masih terus mendalami sesuai keterangan-keterangan yang ada.

" Kades yang hadir tadi belum menindaklanjuti hasil temuan inspektorat. Dan nanti kita akan panggil ke kantor untuk dimintai keterangan. Karena saat ini masih tahap penyelidikan, kami masih mencari alat bukti yang lain. Apakah ini masuk tindak pidana atau tidak. " Ujar Michael.

Lanjutnya, untuk hasil penyelidikan akan diumumkan secara terang benderang.

Katanya lagi, karena saat ini di tengah Pandemi Covid-19, dan menghindari pemborosan, serta kepentingan masyarakat, Kejari Belu  lebih mengarah ke  pengembalian kerugian negara.

" Mau penjarain orang atau mengembalikan kerugian Negara. Mindsetnya harus dirubah, sebab Negara boros jika penjarakan orang. Sekarang kita lagi fokus untuk mengembalikan kerugian negara, " jelasnya Michael.

Berikut nama-nama Kades dan mantan Kades penanggung jawab anggran yang diperiksa Kejari Belu : Jonisius T. Nain (Mantan Kades Alala), Yoseph K. Berek Mau (Mantan Kades Manumuti Silole) Agustinus Tafuli ( Mantan Kades Tafuli) Arnoldus Seran (Mantan Kades Nass) Vinensius Bian Seran (Mantan PJ Desa Maktihan) Fredirikus T. Ukat (Mantan Kades Raiulun).

( Jolly)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama