Tegahan Ke IX, Petugas BC Batam Amankan Sabu dari Calon Penumpang Pesawat


Tegahan Ke IX, Petugas BC Batam Amankan Sabu dari Calon Penumpang Pesawat

Tegahan Ke IX, Petugas BC Batam Amankan Sabu dari Calon Penumpang Pesawat
Barang Bukti Sabu

BATAM I KEJORANEWS.COM : Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam, bersama Avsec Bandara Hang Nadim berhasil mengamankan salah satu calon penumpang pesawat rute Batam–Jakarta–Bali, menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu.

Terkait Kronologi, Kepala Bidang BKLI KPU BC Batam, M Rizki Baidillah menyampaikan bahwa penangkapan di awali dengan pemeriksaan fisik rutin para calon penumpang oleh petugas Bea Cukai Batam dan Avsec di terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, (29/7).

"Sekitar pukul 6.30 WIB, saat memeriksa badan salah satu calon penumpang Pria inisial RM (22), petugas mencurigai paha bagian dalam (selangkangan) yang bersangkutan," terangnya di KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam, (2/8).

Pelaku dan Hasil Tes Narkotika
Berikutnya, pelaku RM digiring ke hanggar Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan fisik 100%, oleh petugas Bea Cukai dan Avsec Bandara Hang Nadim.

"Hasil pemeriksan ditemukan barang bukti satu bungkus sabu-sabu seberat 99,5 gram yang disimpan di paha bagian dalam (selangkangan), dan untuk memastikan lebih lanjut maka pelaku dibawa ke RS.Awal Bros untuk dilakukan rontgen, dan ditemukan satu bungkus lagi sabu seberat 99,2 gram," ungkapnya

Lanjutnya lagi, pelaku dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang. Berikutnya satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan Pria inisial K alias M di Perumahan kawasan Batam Kota.

"Dari tangan pelaku K alias M ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 7 paket dengan berat total 572 gram. Para pelaku terancam dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 Miliar,” pungkasnya.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama