Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan BB Sabu, Amankan 2 Pelaku dan 1 DPO


Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan BB Sabu, Amankan 2 Pelaku dan 1 DPO

 

Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan BB Sabu,  Amankan 2 Pelaku dan 1 DPO
Pemusnahan Sabu

BATAM I KEJORANEWS.COM : Berawal dari infromasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan pelaku GIP (28 Tahun), dan ditemukan 2 bungkus sabu (plastik transparan) dalam saku jaket di lemari pakaiannya.

"Saat dilakukan introgasi, pelaku GIP mengakui bahwa narkotika jenis sabu ia beli dari Pelaku AS (DPO) melalui Pelaku RA (37 Tahun) di Tanjung Pinang, seharga Rp 40 Juta. Kemudian dilakukan pengembangan, dan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RA di Tanjung Pinang," terangnya.

Hal tersebut, disampaikan Kasat Resnarkoba, Kompol Lulik Febyantara, SIK dalam ungkap Kasus Tindak Pidana dan pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, di Halaman Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, Batam Kota - Batam, (5/8/21).

Saat dilakukan penggeledahan pelaku RA, sambungnya di temukan 1 paket narkotika Jenis Serbuk Kristal dibungkus plastik warna Gold dan 1 Paket narkotika jenis serbuk kristal dibungkus dengan plastik warna Hijau Merk Guanyinwang. Pelaku RA merupakan orang suruhan Pelaku AS (DPO), dan menjanjikan upah sebesar Rp 10 Juta untuk menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu tersebut.

"Pelaku RA menunggu perintah pelaku AS (DPO) untuk mengedarkan sabu di Kota Batam dan Tanjung Pinang," tutupnya di hadiri oleh Perwakilan dari PN Batam, Kejaksaan Negeri, Penasehat Hukum, dan Perwakilan dari BPOM.

Barang Bukti dan Pelaku
Di tempat terpisah, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, SIK sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika sebanyak 2.232 Gram ini dapat menyelamatkan 80 Ribu jiwa manusia.

"Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua. Saya himbau kepada masyarakat kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib, ungkap Kapolresta Barelang," tutupnya.

Atas Perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama