Ratusan Slop Rokok dan 1056 Kaleng Miras Diamankan Petugas BC Batam


Ratusan Slop Rokok dan 1056 Kaleng Miras Diamankan Petugas BC Batam

Ratusan Slop Rokok dan 1056 Kaleng Miras Diamankan Petugas BC Batam
Barang Bukti

BATAM I KEJORANEWS.COM : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam berhasil mengamankan KM. I Putri II Putra yang memuat rokok dan Minuman keras (Miras) ilegal di Perairan Dapur 12 Atas, Sagulung - Batam.

Terkait hal itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), M. Rizki Baidillah menjelaskan bahwa berawal dari tim patroli Bea Cukai Batam yang mendapatkan informasi dari masyarakat, ada sebuah kapal yang dicurigai membawa rokok dan Miras ilegal di perairan Dapur 12 Atas.

"Sekitar pukul 00.45 WIB (5/8/21), Tim Patroli segera menuju Perairan Dapur 12 Atas dan segera merapat ke kapal tersebut dan dilanjutkan dengan pemeriksaan muatan kapal dan dokumen kepabeanan," terangnya.
Barang Bukti
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya ternyata kapal tersebut membawa rokok dan Miras namun tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan/atau cukai.

"Bea Cukai Batam mengamankan 1 unit sarana pengangkut KM I Putri II Putra membawa muatan tanpa dilindungi dokumen kepabeanan, teridir dari 389 slop rokok merek HM, 250 slop rokok merek HMB, dan 1.056 kaleng Miras merek C ukuran 330ml," ungkapnya.

"Taksiran nilai barang seluruh muatan dari kapal KM I Putri II Putra mencapai Rp 500 Juta dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 290 Juta," pungkasnya di KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam, 20/8/21).

Kapal KM I Putri II Putra tersebut diduga melanggar pasal 56 UU RI No.39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas.


Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama