Pengembalian Dana- |
Pengembalian itu dilakukan oleh keluarga Raja Amirullah dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Imam M.S. Sidabutar dikantor Kejari Ranai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Imam M.S. Sidabutar dikantor Kejari Ranai usai menerima pengembalian denda tersebut dari keluarga terdakwa, kepada wartawan menjelaskan, Raja Amirullah hingga saat ini masih menjalani hukuman yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
"Terpidana Raja Amirullah tidak bisa menyerahkan pengembalian karena masih menjalani hukuman ," ungkap Imam.
Terpidana Raja Amirullah menjalani masa hukuman selama 5 tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan anggaran ganti rugi lahan sebesar Rp 2 miliar dari APBD Natuna tahun anggaran 2010.
Pada awalnya Raja Amirullah oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada 17 Juni 2015 lalu divonis 2 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan selama 3 tahun penjara. Namun terpidana kala itu melakukan banding, namun akibat banding itu ia malah ditetapkan menjadi 5 tahun penjara.
Setelah itu Raja tidak terima dan melakukan banding. Malahan banding bukan mengurangi vonisnya tetapi naik menjadi 3 tahun.
Masih tidak puas dengan putusan pengadilan, Raja Amirullah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun di MA justru memutuskan 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan Kurungan untuk Raja.
Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Natuna, Asmiyadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Bahtiar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ketiganya terlibat dalam korupsi pelaksanaan ganti rugi lahan sebesar Rp 2 miliar dari APBD Natuna tahun anggaran 2010. Proses pembebasan tanpa membentuk Panitia Pembebasan Lahan. Namun dari hasil perhitungan luas lahan dengan total pembayaran terdapat kerugian negara senilai Rp 360 juta. (Piston)
Posting Komentar