Atas peristiwa tersebut, Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus bersama pihak medis Puskesmas Air Naningan mendatangi TKP guna melakukan identifikasi dan mengevakuasi korban yang ber KTP di Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus tersebut.
Hasil identifikasi dan pemeriksaan medis tidak ditemukan luka baik di bagian kepala, telinga, leher, dada, perut, kaki maupun bagian tubuh lainnya dan korban tinggal sendirian itu telah meninggal lebih dari 24 jam dengan kondisi gubuk sederhana.
Menurut Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir, SH., mayat korban ditemukan pertama kali oleh saksi Zaenab (60) yang bertempat tinggal tidak jauh dari gubuk yang ditempat korban. "Korban pertama kali dilihat oleh saksi Zaenab, Selasa (24/8) sekitar pukul 14.30 Wib," kata Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Rabu (25/8/21).
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi Zaenab penemuan itu bermula pukul 14.30 Wib saat ia hendak memberi makan ternak kambing dan ayam miliknya yang kebetulan berada didekat gubuk tempat tinggal almarhum.
Setelah selesai memberi makan ternaknya tersebut, saksi sengaja melihat ke gubuk tempat tinggal almarhum dengan cara memanggil, namun setelah beberapa kali tidak ada jawaban sehingga saksi merasa curiga dan langsung melaporkan hal tersebut kepada Sukam selaku Kadus Dusun Kuningan Sari.
Atas laporan tersebut keduanya langsung kembali ke pondok kebun tersebut untuk memastikan apa yang terjadi pada almarhum, sesampainya di gubuk, keduanya bersama-sama mencoba memanggil kembali namun tetap tidak ada jawaban.
"Atas hal itu, saksi Sukam melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Pekon Datar Lebuay dan mereka membuka pintu gubuk dan mendapati almarhum dalam keadaan sudah meninggal dunia dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Panggung," jelasnya.
Sambungnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak medis dan tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan, selanjutnya korban dievakuasi ke Puskesmas Air Naningan guna menunggu keluarganya datang.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan menantu almarhum bernama Edi Saputra (30), sekitar sepuluh hari sebelumnya Almarhum memaksa minta diantar ke kebun milik Iwan di Pekon Datar Lebuay Kecamatan Air Naningan.
Namun karena almarhum masih dalam keadaan sakit sehingga dilarang untuk pergi ke kebun tersebut. Tetapi karena almarhum terus memaksa sehingga terpaksa diantar oleh Saputra selaku kerabatnya.
Pada saat diantar ke kebun tersebut oleh Saputra, Almarhum masih dalam keadaan sakit dan memiliki riwayat sakit paru-paru dan sakit lambung.
Berdasarkan keterangan medis, korban diperkirakan meninggal sudah lebih dari 24 jam dan ditubuh korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan, sehingga penyebab meninggalnya Almarhum diduga karena sakit yang dideritanya.
"Keluarga sudah mengikhlaskan Atas meninggalnya Almarhum serta membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan otopsi yang ditanda tangani oleh anak kandung Almarhum yang bernama Dimas Aditya," ungkapnya.
Saat ini jenazah telah diserahkan dan makamkan oleh keluarganya di Pekon Sidokaton.
"Pemakaman di Pekon Sidokaton karena korban berdomisili di Pekon tersebut," tandasnya.
(Yusri)
Posting Komentar