Suasana RDPU |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Rapat Dengar Pendapat (RPD) Umum lanjutan mengenai Penarikan dan melakukan lelang oleh leasing tanpa sepengetahuan pihak debitur, menghasilkan beberapa catatan yang harus di tindak lanjuti oleh kreditur dan debitur.
Pada rapat, di hadiri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, PT Mandiri Utama Finance, PT Mitra Pinasthika Mustika Finance, PT Toyota Astra, Mega Auto, PT Adira Finance, PT Buana Finance, PT BFI, PT OTO Multhiarta, PT BCA Finance, PT Mandiri Tunas Finance.
Dalam rapat, selaku Debitur/Konsumen, Toni menyampaikan bahwa meminta jangan ada kenaikan, dan diberlakukan kelonggaran, serta kemudahan dalam proses pembayaran yang jatuh tempo, maupun kena denda.
Lanjutnya, contoh bulan Mei tidak bayar dan baru bayar di Agustus, dengan harapan tidak di denda. Tapi, kenyataannya denda berlipat-lipat, mulai dari denda harian sama keterlambatan.
"Kondisi pandemi ini sangat berat bagi kami melakukan kewajiban dalam pembayaran. Namun, dialog dan komunikasi sama pihak finance sampai saat ini tidak merespon," katanya, sebelum pandemi selalu membayar tepat waktu.
"Setelah RDP pertama (Juni), terjadi lagi penarikan paksa, serta tekanan oleh debt collector," terangnya bergabung dalam Rental Car Indonesia.
Terkait, kelonggaran, keringanan, dan membengkaknya pembayaran, pihak OJK Kepri, Roy Aditia menyampaikan harus dilihat dari case by case, bisa jadi ikut biaya asuransi, administrasi dan lain sebagainya.
"Terkait relaksasi dan restrukturisasi kredit. Disini perusahan pembiayaan disarankan untuk dapat, dan bukan wajib," terangnya.
Selanjutnya, dari penyampaian para pihak leasing/finance menyatakan bahwa keringanan dan denda yang diberlakukan merupakan kebijakan dari pusat dan sudah tersistem.
Di akhir RDP, Pimpinan Rapat, Utusan Sarumaha memberikan beberapa cacatan bagi kreditur dan debitur, diantaranya pihak leasing membuka dialog kepada konsumen untuk mencapai kesepakatan dalam hal restrukturisasi kredit.
Pihak leasing tidak melakukan penarikan secara paksa, tapi mengedepankan dialog, memberikan keringan, kelonggaran kepada konsumen baik dalam bentuk denda, jatuh tempo, baik seluruh kewajiban yang berkaitan dengan konsumen. Dan meminta konsumen melaksanakan kewajiban sebagaimana sudah terikat dalam hukum perjanjian.
"Mereka ini bukannya tidak mau bayar, tapi kan dari harusnya sisa tinggal Rp 32 Juta, sampai jadi Rp 60 Juta ini justru memberatkan. Pihak finance dapat membuka dialog memeberikan keringan, jangan hanya berpegang pada sistem," terangnya, didampingi anggota Komisi I DPRD Batam, Tan A Tie.
"Catatan ini untuk bisa dilaksanakan kreditur dan debitur, jangan ada lagi terjadi yang kedua kalinya. Kalau itu terjadi kami akan keluarkan rekomendasi sesuai dengan mekanisme yang belaku," tutupnya, di gedung DPRD Batam, Batam Centre - Batam, (20/8).
Andi Pratama
Posting Komentar